Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum Capai 6 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace.

Kebijakan tersebut mulai dijalankan meski sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Sementara itu, pemungutan pajak akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat kinerja penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif dan mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

"Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu menunjukkan kapasitas pemajakan pemerintah terhadap pertumbuhan alami perekonomian nasional semakin kuat.

"Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.

Bimo menambahkan, capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengarahkan DJP mulai menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya