Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum Capai 6 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace.

Kebijakan tersebut mulai dijalankan meski sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Sementara itu, pemungutan pajak akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat kinerja penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif dan mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

"Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu menunjukkan kapasitas pemajakan pemerintah terhadap pertumbuhan alami perekonomian nasional semakin kuat.

"Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.

Bimo menambahkan, capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengarahkan DJP mulai menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya