Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum Capai 6 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace.

Kebijakan tersebut mulai dijalankan meski sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Sementara itu, pemungutan pajak akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat kinerja penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif dan mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

"Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu menunjukkan kapasitas pemajakan pemerintah terhadap pertumbuhan alami perekonomian nasional semakin kuat.

"Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.

Bimo menambahkan, capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengarahkan DJP mulai menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya