Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum Capai 6 Persen

RABU, 01 JULI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace.

Kebijakan tersebut mulai dijalankan meski sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Sementara itu, pemungutan pajak akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat kinerja penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif dan mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

"Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu menunjukkan kapasitas pemajakan pemerintah terhadap pertumbuhan alami perekonomian nasional semakin kuat.

"Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.

Bimo menambahkan, capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengarahkan DJP mulai menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya