Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tok! DJP Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Cs Pungut Pajak Pedagang Online

RABU, 01 JULI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci keempat platform yang ditunjuk tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Menurutnya, penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan masing-masing platform dari sisi sistem hingga kapasitas administrasi.


"Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri... Ada pun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keempat marketplace tersebut, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan platform menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak tersebut dirancang sederhana. Konsumen tetap melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian platform akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.

"Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," jelasnya.

Setelah itu, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," pungkas Bimo.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya