Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tok! DJP Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Cs Pungut Pajak Pedagang Online

RABU, 01 JULI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci keempat platform yang ditunjuk tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Menurutnya, penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan masing-masing platform dari sisi sistem hingga kapasitas administrasi.


"Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri... Ada pun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keempat marketplace tersebut, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan platform menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak tersebut dirancang sederhana. Konsumen tetap melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian platform akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.

"Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," jelasnya.

Setelah itu, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," pungkas Bimo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya