Berita

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menginjak kepala kerbau saat menerima gelar kehormatan dari lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan, Bandar Lampung, Sabtu, 27 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Merusak Budaya dan Tradisi!

RABU, 01 JULI 2026 | 00:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejak Joko Widodo alias Jokowi menjadi Presiden RI pada 2014, bangsa Indonesia terbelah. Mulanya, pembelahan itu hanya terbatas atas kaum cebong dan kampret, lalu meluas menjadi kaum kadrun hingga termul.

Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menilai diksi pembelahan itu dimulai dari sikap Jokowi yang hanya memposisikan diri sebagai Presiden bagi pendukungnya, bukan Presiden bagi segenap rakyat. 

"Pembelaan saat Pilpres 2014 dan 2019, terus dipelihara dan dilestarikan," kata Khozinudin, dikutip Rabu 1 Juli 2026.


Menurut Khozinudin, relawan politik yang semestinya bubar pasca Pilpres, ternyata terus dirawat Jokowi.

"Relawan diberi posisi di berbagai BUMN sebagai komisaris, dengan tugas untuk melindungi kekuasaan, menjadi buzzer pemerintah," kata Khozinudin.

Hingga yang paling dahsyat, kata Khozinudin, Jokowi merusak konstitusi demi melanjutkan tahta kekuasaan politik dinasti Solo. 

Putusan MK Nomor 90 telah merusak prasyarat kepemimpinan nasional yang sebelumnya telah diatur secara limitatif oleh konstitusi," kata Khozinudin.

Kini, Jokowi merambah lebih luas. Bukan hanya merusak politik dan konstitusi, tapi juga merusak budaya dan tradisi. 

"Jokowi pergi meninggalkan Lampung, dengan luka pembelahan masyarakat adat Lampung," kata Khozinudin.

Kekeluargaan dan kekerabatan adat di Lampung, saat ini terbelah, rusak karena kedatangan Jokowi yang mendapatkan gelar adat Paduka Pemuka Bangsa yang tanpa restu dan dihadiri oleh para raja pemuka adat di Lampung.

"Masyarakat adat Lampung berpolemik. Terbelah, tentang keabsahan gelar pada Jokowi, hingga potensi rusaknya tradisi penganugrahan gelar kehormatan pada masyarakat adat karena kooptasi politik," pungkas Khozinudin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya