Berita

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Rakhmatika Ardianto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

DPP Gapasdap:

Kaji Ulang Penerapan Bahan Bakar B50 untuk Angkutan Penyeberangan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional diapresiasi.

Kebijakan tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, khususnya solar impor.  

Meski begitu, penerapan B50 pada sektor angkutan penyeberangan, perlu dikaji secara lebih mendalam.


Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan, karakter operasional kapal berbeda dengan moda transportasi lainnya.

"Kapal penyeberangan membawa penumpang, dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, cuaca yang dinamis, dan membutuhkan kehandalan mesin secara terus-menerus," kata Rakhmatika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam kerangka regulasi internasional, IMO menempatkan campuran biofuel dengan kandungan lebih dari 30 persen dalam rezim persyaratan yang lebih ketat. 

MEPC.1/Circ.795/Rev.9 menyatakan bahwa campuran biofuel atau synthetic fuel tidak lebih dari 30 persen mengikuti Regulation 18.3.1 MARPOL Annex VI, sedangkan campuran lebih dari 30 persen harus memenuhi Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI untuk mesin diesel kapal, bahan bakar tersebut dapat digunakan sepanjang tidak mengubah komponen kritis NOx atau pengaturan operasi di luar approved technical file mesin.

"Apabila tidak tercakup dalam kondisi tersebut, diperlukan pembuktian bahwa penggunaan bahan bakar tidak menyebabkan mesin melampaui batas emisi NOx yang berlaku," kata Rakhmatika 

Sementara dari sisi teknis, Rakhmatika juga memaparkan sejumlah studi ITS yang telah memberikan catatan penting.

Ia menjelaskan penelitian Himmawan Aan Listyanto mengenai performa biodiesel B50–B100 pada mesin diesel berbasis simulasi menunjukkan bahwa pada kondisi full load, B50 mengalami penurunan daya sebesar 6,38 persen dibanding HSD, sementara nilai specific fuel oil consumption atau SFOC B50 naik 6,8 persen dibanding HSD pada kondisi full load dan rpm maksimal. 

"Temuan ini menunjukkan adanya potensi penurunan performa dan peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel meningkat," kata pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Kajian ITS lainnya juga mencatat bahwa biodiesel masih memiliki beberapa kelemahan teknis, antara lain densitas yang lebih tinggi, nilai kalor yang lebih rendah, konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi, serta potensi emisi NOx yang lebih tinggi.

"Pada kapal penyeberangan, penurunan nilai kalor berarti konsumsi BBM dapat menjadi lebih boros," pungkas Rakhmatika.

Oleh karena itu, Gapasdap mengharapkan pemerintah segera memberikan perhatian terhadap usulan penyesuaian tarif angkutan, agar layanan angkutan penyeberangan terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan dapat berjalan sesuai dengan standarisasi berdasarkan UU 17 Tahun 2008.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya