Berita

Korban dugaan penipuan penyaluran TKI didampingi DPP SBPI mengadu ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Diduga Ditipu, Dua Calon TKI Adukan Agen Penyalur Naker ke Bareskrim

SELASA, 30 JUNI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan penipuan bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran kembali terjadi. Kali ini, PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) yang berbasis di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah resmi diadukan ke aparat kepolisian.

Dua korban, yakni Nur Mahmud asal Subang dan Ahmad Sahri asal Kabupaten Tangerang mengaku telah menyetor belasan juta Rupiah namun tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan sejak tahun 2024 dan 2025 lalu.

Nur Mahmud, atau yang akrab disapa Kanapi menceritakan, dirinya tergiur mendaftar setelah mendapat informasi dari rekannya. Ia kemudian menyetor uang puluhan juta kepada perusahaan penyalur tersebut.


"Tanpa pikir panjang saya datang ke PT NAI dan membayar sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun sampai sekarang belum diberangkatkan juga tanpa ada kejelasan," kata Kanapi ditemui di Tigaraksa, Selasa, 30 Juni 2026.

Merasa digantung tanpa kepastian, Kanapi akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan meminta pendampingan dari DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) di Jakarta.

Nasib lebih tragis menimpa Ahmad Sahri. Ia mengaku sudah menyetor total Rp14 juta sejak Desember 2024 dan dijanjikan berangkat paling lambat dua bulan setelahnya.

Mirisnya, demi melunasi biaya tersebut, Ahmad terpaksa berutang ke rentenir. Akibat bunga yang terus membengkak selama 19 bulan menunggu ketidakpastian, ia bahkan harus kehilangan aset terbesarnya.

"Saya sudah menghabiskan dua rumah untuk mengganti uang rentenir tersebut. Saya berharap PT NAI kooperatif mengembalikan uang saya utuh beserta kompensasinya," ungkap Ahmad.

Ahmad menambahkan, saat dirinya berniat menarik berkas, pihak PT NAI justru melakukan pemotongan sepihak secara ugal-ugalan dengan dalih biaya administrasi. Dari total Rp14 juta yang disetor, perusahaan hanya mau mengembalikan Rp2 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP SBPI, Rahmat menegaskan pihaknya telah bergerak mendampingi korban dan resmi mencabut berkas para korban dari PT NAI per tanggal 22 Mei 2026.

Langkah hukum yang lebih serius pun kini tengah disiapkan. SBPI melayangkan aduan masyarakat (dumas) langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami dari DPP SBPI sudah mencoba berkonsultasi dengan Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius," tegas Rahmat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NAI terkait dugaan penipuan yang dialami korban.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya