Berita

Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka

SELASA, 30 JUNI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan dan penahanannya tidak serta-merta menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, objek gugatan yang diajukan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, bukan keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. 

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.


"Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda," imbuhnya.

Menurut Gumarang, gugatan praperadilan terhadap tindakan penangkapan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana. 

Namun, ia menilai konsekuensi hukumnya berbeda dengan gugatan yang secara langsung menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.

"Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur. Status tersangka baru dapat dipersoalkan apabila terjadi gugurnya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," urainya..

Meski demikian, Gumarang menilai perkara Roy Suryo tidak berada dalam kondisi tersebut karena permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan. 

"Dari sisi penahanan, menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa. Tetapi dari sisi proses penangkapan, masih terbuka ruang untuk menguji apakah telah sesuai prosedur," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya