Berita

Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka

SELASA, 30 JUNI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan dan penahanannya tidak serta-merta menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, objek gugatan yang diajukan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, bukan keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. 

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.


"Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda," imbuhnya.

Menurut Gumarang, gugatan praperadilan terhadap tindakan penangkapan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana. 

Namun, ia menilai konsekuensi hukumnya berbeda dengan gugatan yang secara langsung menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.

"Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur. Status tersangka baru dapat dipersoalkan apabila terjadi gugurnya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," urainya..

Meski demikian, Gumarang menilai perkara Roy Suryo tidak berada dalam kondisi tersebut karena permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan. 

"Dari sisi penahanan, menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa. Tetapi dari sisi proses penangkapan, masih terbuka ruang untuk menguji apakah telah sesuai prosedur," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya