Berita

Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka

SELASA, 30 JUNI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan dan penahanannya tidak serta-merta menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, objek gugatan yang diajukan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, bukan keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. 

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.


"Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda," imbuhnya.

Menurut Gumarang, gugatan praperadilan terhadap tindakan penangkapan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana. 

Namun, ia menilai konsekuensi hukumnya berbeda dengan gugatan yang secara langsung menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.

"Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur. Status tersangka baru dapat dipersoalkan apabila terjadi gugurnya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," urainya..

Meski demikian, Gumarang menilai perkara Roy Suryo tidak berada dalam kondisi tersebut karena permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan. 

"Dari sisi penahanan, menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa. Tetapi dari sisi proses penangkapan, masih terbuka ruang untuk menguji apakah telah sesuai prosedur," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya