Berita

Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka

SELASA, 30 JUNI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan dan penahanannya tidak serta-merta menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. 

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, objek gugatan yang diajukan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, bukan keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. 

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.


"Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda," imbuhnya.

Menurut Gumarang, gugatan praperadilan terhadap tindakan penangkapan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana. 

Namun, ia menilai konsekuensi hukumnya berbeda dengan gugatan yang secara langsung menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.

"Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur. Status tersangka baru dapat dipersoalkan apabila terjadi gugurnya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," urainya..

Meski demikian, Gumarang menilai perkara Roy Suryo tidak berada dalam kondisi tersebut karena permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan. 

"Dari sisi penahanan, menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa. Tetapi dari sisi proses penangkapan, masih terbuka ruang untuk menguji apakah telah sesuai prosedur," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya