Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

SELASA, 30 JUNI 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah pada penutupan perdagangan akhir bulan, Selasa 30 Juni 2026 sore.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks ditutup anjlok 177,5 poin atau 3,05 persen ke level 5.643.

Di sepanjang perdagangan hari ini, indeks terus tertekan ke zona merah dengan level terendah mencapai 5.638 dan tertinggi di 5.811.


Sebanyak 564 saham tercatat melemah, 136 saham menguat, sementara 99 saham lainnya bergerak stagnan.

Aktivitas perdagangan sore ini terpantau cukup tinggi. Nilai transaksi mencapai Rp15 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 22 miliar saham. Sementara frekuensi transaksi tercatat mencapai 1,6 juta kali dengan kapitalisasi pasar menyusut Rp9.919 triliun.

Sementara itu, nilai tukar Rupiah ikut melemah ke posisi Rp17.907 per Dolar Amerika Serikat.

Mengutip data Bloomberg, mata uang Garuda itu anjlok 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan sentimen tersebut dipengaruhi oleh perlindungan yang diberikan negara terhadap investor surat utang khusus Danantara yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

"Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi," kata Ibrahim dalam risetnya.

Untuk diketahui UUP2SK menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya