Berita

Empat korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Samarinda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Samarinda. (Foto: Inews)

Publika

Membongkar Praktik Nikah Batin di Kalimantan Timur

SELASA, 30 JUNI 2026 | 00:00 WIB

SELALU ada cerita baru di negeri MBG. Ada yang main raja-rajaan. Nah, kali ini lebih seru. Untuk nikah tak perlu ribet, asal kedua belah pihak mau, sah sudah. Namanya nikah batin. Lagi heboh di Kalimantan Timur, bukan di Kalbar ya.

Namanya "nikah batin." Konon, menurut keterangan para korban, prosesnya tidak membutuhkan wali, saksi, penghulu, buku nikah, ataupun resepsi. Simpel dan bisa langsung gituan. 

Cukup menyebut nama, berjabat tangan, lalu... selesai! Status langsung berubah menjadi "suami-istri" menurut versi pelaku. Kalau memang semudah itu, Kantor Urusan Agama (KUA) mungkin sudah lama berubah fungsi menjadi tempat legalisasi salaman nasional.


Inilah dugaan modus kini sedang diselidiki Polresta Samarinda. Seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren diduga memanfaatkan kedudukannya untuk menanamkan doktrin kepada santriwati. Sebagian di antaranya masih di bawah umur. Korban diyakinkan, setelah ritual yang disebut "nikah batin" dilakukan, maka segala permintaan pelaku, mulai dari pijatan hingga dugaan tindakan kekerasan seksual, merupakan kewajiban seorang istri kepada suaminya.

Sulit dipercaya?

Justru itulah mengapa modus seperti ini begitu mengerikan. Ia tidak mengandalkan ancaman senjata. Ia diduga memanfaatkan sesuatu jauh lebih kuat, kepercayaan. Ketika seorang guru diposisikan sebagai sosok yang harus dipatuhi tanpa bertanya, logika perlahan diparkir. Sementara rasa takut mengambil alih kemudi.

TRC PPA Kaltim mencatat enam korban telah menyampaikan laporan kepada mereka. Hingga akhir Juni 2026, empat korban sudah resmi melapor ke kepolisian. Rentang waktunya pun tidak sebentar. Ada dugaan peristiwa berlangsung sejak 2018 hingga 2022. Sementara korban lain mengaku mengalaminya pada 2024. Beberapa memilih kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari, meninggalkan tas, pakaian, bahkan mimpi mereka menjadi santri salehah. Yang mereka bawa hanyalah ketakutan dan trauma.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan, para korban menceritakan adanya doktrin mengenai "nikah batin". Mereka diyakinkan, tindakan tertentu menjadi halal setelah ritual tersebut dilakukan. Kalimat itu mungkin hanya beberapa detik diucapkan, tetapi dampaknya menghantam kehidupan korban selama bertahun-tahun.

Ironisnya, kisah ini bukan satu-satunya.

Di Kutai Kartanegara, Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang juga diterpa dugaan praktik serupa. Sedikitnya 11 santriwati alumni akhirnya memberanikan diri berbicara setelah sekian lama memilih diam. Lagi-lagi muncul dugaan manipulasi ajaran agama melalui narasi "nikah batin". Bedanya, kali ini gaungnya sampai mengguncang pemerintah.

Kementerian Agama RI tidak tinggal diam. Direktur Pesantren, Basnang Said, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap ajaran agama. Langkah tegas pun diambil. Penerimaan santri baru dihentikan. Struktur pengurus dirombak. Hingga akhirnya izin operasional pondok dicabut melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026. Pondoknya memang ditutup. Namun, trauma para korban jelas tidak ikut terkubur bersama papan nama pesantren.

Gubernur Rudy Mas'ud meminta MUI Kaltim ikut menjaga marwah lembaga pendidikan Islam. Sebab masyarakat kini dibuat resah. Orang tua menitipkan anak untuk belajar agama, bukan untuk menjadi korban dugaan penyalahgunaan kekuasaan dibungkus dalil.

Kasus ini menyisakan pertanyaan yang membuat bulu kuduk berdiri. Berapa banyak korban belum berani bicara? Berapa banyak masih menyimpan cerita karena takut dicap pembohong? Yang paling mengkhawatirkan, apakah masih ada tempat lain yang memanfaatkan kepercayaan sebagai alat untuk membungkam mereka yang lemah?

Penyidikan Polresta Samarinda masih berjalan, dan semua pihak tentu berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Namun satu pelajaran sudah begitu terang, ketika agama dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan kejahatan, yang terluka bukan hanya para korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng moral.

Semoga tidak ada lagi anak berangkat ke pesantren membawa Al-Qur'an di dalam tas, tetapi pulang membawa trauma di dalam dada.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya