EMISSION Trade System (ETS), atau Sistem Perdagangan Emisi, adalah kebijakan berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sistem ini sering disebut sebagai "cap-and-trade" (pembatasan dan perdagangan) dan merupakan salah satu instrumen utama dalam mitigasi perubahan iklim. Lantas apa perbedaannya dengan Pasar Karbon yang telah dikenal lebih dahulu. Pasar karbon (carbon market) adalah istilah umum untuk wadah atau sistem perdagangan kredit karbon. Sementara itu, ETS (Emissions Trading System) adalah salah satu jenis spesifik dari pasar karbon yang menggunakan mekanisme "cap-and-trade" (batas dan perdagangan).
Perbedaan utama antara Pasar Karbon dengan Emission Trade System ada pada konsep dasarnya. Konsep dari Pasar Karbon (Carbon Market) adalah Pasar yang memperdagangkan izin emisi atau unit pengurangan emisi gas rumah kaca. Cakupannya sangat luas. Pasar Karbon juga mencakup ETS (pasar wajib/kepatuhan) dan juga Pasar Sukarela (Voluntary Carbon Market) di mana perusahaan membeli kredit dari proyek lingkungan.
Di sisi lain, konsep dari Sistem Perdagangan Emisi/ETS (Emissions Trading System) adalah mekanisme pasar wajib (compliance market) yang dikelola pemerintah dengan prinsip cap-and-trade. Cara Kerja ETS mencakup tiga tahapan utama dimulai dari pembatasan Pemerintah atas total jumlah emisi karbon atau kuota maksimum yang diperbolehkan bagi industri (batas/cap) dalam suatu wilayah atau sektor industri. Kemudian Pemerintah menerbitkan sejumlah izin emisi (kuota) yang nilainya setara dengan batas total tersebut.
Setiap izin biasanya mewakili hak untuk membuang 1 ton emisi karbon dioksida (CO?) atau gas rumah kaca lainnya. Izin ini kemudian dialokasikan atau dilelang kepada perusahaan-perusahaan. Perusahaan wajib memiliki izin untuk setiap emisi yang mereka hasilkan. Jika suatu perusahaan berhasil menekan emisinya dan memiliki sisa kuota, mereka dapat menjual izin berlebih tersebut kepada perusahaan lain yang emisinya melebihi batas (atau membutuhkan lebih banyak kuota). Jika Perusahaan tidak dapat menekan batas emisi yang diijinkan maka perusahaan akan dikenakan Pajak Karbon.
Sistem ini memastikan bahwa total emisi nasional atau regional tidak akan melebihi batas yang ditentukan, sembari memberikan insentif finansial (keuntungan) bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan
Tujuan Utama pembentukan ETS adalah untuk membatasi Emisi Gas Rumah Kaca dengan menurunkan tingkat emisi global secara keseluruhan untuk menanggulangi perubahan iklim dan pemanasan global. Tujuan kedua adalah untuk Menerapkan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays) dengan memastikan bahwa perusahaan yang menghasilkan banyak polusi menanggung biaya lingkungan dari tindakan mereka.
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencapai Target Internasional. Keberadaan ETS dapat membantu negara-negara dalam memenuhi target penurunan emisi nasional mereka (seperti yang tertuang dalam Paris Agreement)
Manfaat Utama Keberadaan ETS adalah sebagai Insentif Finansial untuk Teknologi Bersih. Dengan adanya ETS dapat mendorong perusahaan berinvestasi dalam energi alternatif dan teknologi yang lebih bersih untuk menghindari mahalnya biaya pembelian izin emisi.
Manfaat kedua dengan adanya ETS dapat menciptakan Fleksibilitas dan Efisiensi Biaya dengan Memberikan kebebasan bagi industri untuk menentukan kapan dan di mana mereka harus mengurangi emisi. Manfaat ETS berikutnya adalah menjadi salah satu sumber Pendapatan Negara yang dapat digunakan kembali untuk membiayai transisi energi, proyek hijau, atau mendukung rumah tangga rentan. Manfaat terakhir keberadaan ETS adalah memberikan Kepastian Lingkungan dengan membatasi jumlah absolut polusi yang boleh dikeluarkan, berbeda dengan pajak karbon yang hanya menetapkan harga namun tidak membatasi volume emisi.
Saat ini terdapat 36 sistem perdagangan emisi (Emissions Trading System/ETS) yang beroperasi di berbagai negara dan wilayah di seluruh dunia. Skema ini sering disebut juga dengan sistem cap-and-trade. Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS) adalah skema pasar karbon tertua dan terbesar yang mencakup seluruh negara anggota UE, ditambah Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.
Dilihat dari Skema Terbesar Berdasarkan Volume maka China ETS merupakan sistem perdagangan karbon terbesar di dunia untuk sektor ketenagalistrikan yang diluncurkan pada tahun 2021. Selain Eropa dan China, sistem ETS telah beroperasi atau sedang dikembangkan di berbagai negara seperti Kanada, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Swiss, Amerika Serikat, dan Kazakhstan. Banyak yurisdiksi lain di Amerika Utara, Asia, dan Pasifik yang TELAH menerapkan ETS pada tingkat regional maupun nasional.
Uni Eropa menjadi pelopor Emission Trading System (EU ETS) pada tahun 2005 karena didorong oleh komitmen geopolitik untuk memimpin aksi iklim global melalui pendekatan berbasis pasar. Faktor pendorong utamanya adalah Kepatuhan Protokol Kyoto. Untuk memenuhi target pengurangan emisi yang ketat dari Protokol Kyoto, Uni Eropa mengadopsi mekanisme pasar cap-and-trade yang fleksibel dan hemat biaya untuk sektor industri dan energi. Faktor pendorong berikutnya adalah pilihan Pendekatan Berbasis Pasar.
Kebijakan ini dipilih oleh EU ETS agar emisi gas rumah kaca dapat ditekan secara sistematis, transparan, dan tidak menghambat pertumbuhan sektor manufaktur secara berlebihan. EU ETS juga memiliki Sistem Skala Luas Pertama di Dunia. Inisiatif ini menjadikan EU ETS sebagai pasar karbon internasional yang terbesar dan pertama, menetapkan cetak biru global. Disisi lain, EU ETS juga mendapatkan Dukungan Institusi Regional. EU ETS memiliki sistem tunggal lintas negara membuat kebijakan ini efektif, serta sejalan dengan visi Uni Eropa untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan Bumi.
China menjadi Emission Trading System (ETS) terbesar di dunia karena posisinya sebagai produsen emisi CO? terbesar secara global. Untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan komitmen iklim, pemerintah menerapkan sistem berbasis intensitas besar-besaran, yang mengontrol sekitar 5,1 miliar ton karbon atau 40 persen dari total emisi nasional mereka. Alasan utama di balik skala raksasa sistem ini meliputi aspek Skala Emisi Domestik. China adalah penghasil gas karbon dioksida terbesar di dunia (mencapai 11.903 juta metrik ton). Besarnya pangsa pasar karbon mencerminkan upaya masif untuk mengendalikan emisi di sektor vital seperti pembangkit listrik. Pemimpin China memiliki Komitmen Menuju Net-Zero. Kebijakan Pemerintah China memiliki target iklim yang ambisius: mencapai puncak emisi sebelum tahun 2030 dan mencapai netralitas karbon (net-zero) pada tahun 2060.
Di samping itu, China ETS memiliki Cakupan Sektor yang Luas dengan Skala Ekonomi yang besar. ETS nasional China mencakup ribuan entitas perusahaan besar, dengan rencana perluasan yang terus menambah sektor industri berat lainnya untuk menekan jutaan ton emisi. China ETS sudah memiliki Desain Berbasis Intensitas. Berbeda dengan Eropa, pasar karbon China menetapkan batas emisi berdasarkan intensitas (emisi per unit output ekonomi), yang memungkinkan penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang pesat.
Amerika Serikat lambat mengembangkan Sistem Perdagangan Emisi (ETS/ Cap-and-Trade) nasional karena sistem federal yang terdesentralisasi, penolakan politik, dan kecenderungan regulasi. Alih-alih pasar karbon terpusat, AS lebih memilih pendekatan insentif langsung seperti subsidi ramah lingkungan. Alasan utama mengapa pengembangan ETS di AS tertinggal disebabkan belum terciptanya Sistem Federal dan adanya Penolakan Kongres. Perdagangan emisi membutuhkan undang-undang nasional. Namun, Kongres AS sangat terpolarisasi, dan upaya meloloskan RUU pembatasan karbon sering kali gagal karena tentangan dari anggota parlemen yang mewakili negara bagian penghasil bahan bakar fosil.
Pemerintah Amerika Serikat khususnya Rezim Trump Lebih Memilih Pendekatan Pajak Karbon & Subsidi. Daripada membuat pasar izin emisi, AS secara politis lebih condong pada pendekatan langsung. Melalui undang-undang seperti (Inflation Reduction Ac)] yang dikeluarkan pemerintah, AS lebih mengandalkan insentif pajak, subsidi masif untuk energi bersih, dan regulasi lingkungan langsung oleh lembaga terkait.
Selain itu Pemerintah AS juga khawatir akan adanya Dampak terhadap Daya Saing Industri. Ada kekhawatiran politik dan bisnis yang kuat dikalangan pembuat kebijakan di AS bahwa pembatasan emisi secara ketat akan menaikkan biaya produksi dalam negeri, sehingga merugikan industri manufaktur AS dibandingkan negara lain yang tidak memiliki kebijakan iklim seketat itu. Di sisi lain, cadangan minyak AS yang sangat besar menimbulkan Ketergantungan Kuat pada Energi Fosil. Ekonomi AS secara historis sangat bergantung pada batu bara, minyak, dan gas bumi. Transisi yang dipaksakan melalui pasar karbon dinilai dapat mengganggu stabilitas harga energi nasional dan memicu inflasi.
Akibatnya pasar karbon yang terbentuk di AS mempergunakan mekanisme Pendekatan Karbon Sukarela dan Daerah (Sub-nasional). Alih-alih satu sistem nasional terpadu seperti di Uni Eropa, AS menerapkan pendekatan tambal-sulam. Sebagian negara bagian memiliki inisiatif regional seperti Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI) di timur laut atau sistem pasar karbon di California, sementara negara bagian lainnya tidak menerapkan aturan batas emisi sama sekali. Sementara Eropa telah menerapkan sistem ketat sejak lama, kritik terhadap pasar karbon global yang rentan terhadap manipulasi pasar dan celah hukum juga membuat politisi AS skeptis terhadap efektivitas mekanisme ini dalam jangka panjang.
10 negara ASEAN telah berinisiatif untuk mengembangkan pasar karbon dan Sistem Perdagangan Emisi (ETS) gabungan melalui integrasi kebijakan antarnegara. Proses ini berpusat pada pengembangan kerangka kerja agar pasar dapat saling beroperasi (interoperable), penyelarasan standar pasar melalui pembentukan ACCF, serta didorong oleh Rencana Strategis Ekonomi ASEAN.
Tahapan dan pilar utama pengembangan Sistem perdagangan Emisi ASEAN (ASEAN ETS) adalah membangun Integrasi Pasar Karbon (Interoperabilitas) dengan menyelaraskan standar pasar karbon nasional yang berbeda-beda di setiap negara anggota agar kredit karbon dapat diperdagangkan lintas batas dengan integritas tinggi.
10 negara anggota ASEAN juga telah menyepakati untuk membangun ASEAN Carbon Credit Framework (ACCF) untuk menciptakan pedoman teknis yang selaras bagi seluruh anggota. ACCF dibangun dengan mengadopsi Strategi ASEAN untuk Netralitas Karbon guna memastikan dekarbonisasi sejalan dengan target iklim. Hal ini dimulai dengan Penguatan Regulasi Domestik. ASEAN mendorong masing-masing negara menyesuaikan aturan lokalnya, seperti Indonesia dengan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98/2021) dan Singapura yang telah memberlakukan pajak karbon. ASEAN berniat mengintegrasikan pasar ini melalui kolaborasi energi inklusif untuk mempercepat ekonomi rendah karbon dan mencapai netralitas iklim pada tahun 2050.
Indonesia menjadi motor penggerak utama transisi energi ASEAN dengan meluncurkan bursa karbon regional pertama. Peran strategis Indonesia meliputi penetapan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (Perpres No. 110/2025), pembukaan perdagangan karbon internasional, serta memelopori kolaborasi pasar karbon terintegrasi.
Peran nyata Indonesia dalam mengembangkan Emission Trading System (ETS) gabungan di kawasan ASEAN adalah dengan menjadi Penyedia Kredit Karbon Berintegritas Tinggi. Indonesia memiliki potensi kredit karbon berbasis alam (Nature-Based Solutions) terbesar di Asia Tenggara melalui ekosistem hutan dan lahan gambut. Melalui regulasi terbaru, Indonesia berkomitmen menyuplai kredit karbon bersertifikat yang diakui secara global. Indonesia juga telah melakukan Pengembangan Infrastruktur Pasar Karbon.
Indonesia telah meluncurkan IDXCarbon pada tahun 2023 dan memperluas skema perdagangan untuk pembangkit listrik hingga sektor industri berat dengan sistem cap-and-trade. Platform ini diproyeksikan menjadi cetak biru (blueprint) bagi integrasi bursa karbon lintas batas ASEAN. Indonesia adalah Penggagas Kolaborasi Kebijakan Regional. Dalam berbagai forum energi dan iklim, Indonesia secara aktif mendorong negara anggota ASEAN agar bersatu dan membentuk blok kepemimpinan di pasar karbon global. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan tata laksana (MRV - Monitoring, Reporting, and Verification) yang seragam guna mencegah penghitungan ganda (double counting).
Dengan melihat manfaat pembentukan Pasar Gabungan ASEAN Emission Trading System dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia untuk mendapat akses lebih luas bagi Green Financing dalam membiayai pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dr Dayan Hakim NS
Dosen tetap pada Program MM Universitas Jayabaya