Berita

Tambang Freeport. (Foto: Istimewa)

Nusantara

LMA Tsingwarop Pertanyakan Kejelasan 10 Persen Saham Freeport

SENIN, 29 JUNI 2026 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi kantor PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. 

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan pengelolaan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang menjadi hak masyarakat Papua.

Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, mengatakan masyarakat ingin memastikan keberadaan saham tersebut, apakah masih berada di MIND ID, PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM), atau telah dialihkan ke PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).


"10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana? Apakah ada di MIND ID, IPMM atau sudah di PDM?” ujar Litinus dalam keterangannya dikutip Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 18 Mei 2026 melalui PDM belum mendapat tanggapan dari MIND ID. Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan saham.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan hingga kini masyarakat adat pemilik hak ulayat belum menikmati manfaat divestasi yang disepakati sejak 2018. Padahal, seluruh persyaratan dan mekanisme pembagian telah diatur dalam Perda Kabupaten Mimika.

Sementara Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap kepastian pengelolaan saham segera diberikan demi kesejahteraan masyarakat adat.

Pihak MIND ID sempat menemui rombongan masyarakat, namun belum dapat memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi maupun memberikan penjelasan terkait status saham tersebut.

Sekadar informasi, pasca-divestasi 10 persen saham dilakukan pada 2018, pemerintah Indonesia melalui BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang sekarang menjadi MIND ID, menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia. Dari komposisi saham itu, 10 persen saham menjadi hak masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya