Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

SENIN, 29 JUNI 2026 | 10:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga kontrak berjangka minyak sawit mentah (CPO) di Malaysia kembali mencatatkan kenaikan untuk sesi kedua secara beruntun. Lonjakan ini dipicu oleh apresiasi harga minyak nabati rival serta reli harga minyak mentah dunia. 

Di Bursa Malaysia Derivatives, kontrak acuan CPO untuk pengiriman September terkerek 24 Ringgit atau 0,53 persen ke level 4.592 ringgit per ton pada pembukaan pasar.

Tren positif ini sejalan dengan pergerakan komoditas substitusinya. Di Bursa Dalian, kontrak minyak kedelai teraktif menguat 0,49 persen, sementara kontrak minyak sawitnya naik 0,77 persen. 


Kenaikan juga melanda Chicago Board of Trade (CBOT) dengan harga minyak kedelai yang tumbuh 0,31 persen. 
Sebagai komoditas yang saling bersaing ketat di pasar global, harga CPO memang cenderung mengekor pergerakan minyak nabati lainnya.
Faktor eksternal lain yang menyokong kenaikan ini adalah memanasnya harga minyak mentah global akibat eskalasi ketegangan antara AS dan Iran menyusul aksi saling serang baru-baru ini. 
Konflik tersebut mengganggu jalur logistik energi di Selat Hormuz, sehingga mendongkrak harga minyak bumi. Bagi industri kelapa sawit, mahalnya minyak mentah membuat CPO menjadi lebih kompetitif sebagai bahan baku biodiesel, yang akhirnya memberikan sentimen positif pada pasar kelapa sawit.
Saat ini, fokus pelaku pasar tertuju pada rilis data ekspor CPO Malaysia periode Juni oleh perusahaan survei kargo yang dijadwalkan hari Selasa, guna menilai kekuatan permintaan global. 

Meski demikian, penguatan mata uang Ringgit sebesar 0,61 perseb terhadap Dolar AS berisiko menahan laju kenaikan harga CPO karena membuatnya lebih mahal bagi importir asing. 

Dari sisi teknikal, analis Reuters Wang Tao memproyeksikan adanya potensi koreksi jangka pendek ke rentang 4.517-4.538 ringgit per ton sebelum CPO melanjutkan reli penguatannya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya