Berita

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto (Foto: Istimewa)

Politik

Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi ketentuan tersebut.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengatakan PP tersebut harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A.


“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, kerahasiaan data investor memang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar. Namun, prinsip tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, tindak pidana perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, maupun tindak pidana berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Selain itu, Mulyanto meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Menurutnya, proses tersebut juga harus mencakup verifikasi sumber dana (source of funds) serta identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).

Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

"Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional. Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan, upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond tetap patut didukung. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya.

"Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya