Berita

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto (Foto: Istimewa)

Politik

Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi ketentuan tersebut.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengatakan PP tersebut harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A.


“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, kerahasiaan data investor memang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar. Namun, prinsip tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, tindak pidana perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, maupun tindak pidana berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Selain itu, Mulyanto meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Menurutnya, proses tersebut juga harus mencakup verifikasi sumber dana (source of funds) serta identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).

Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

"Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional. Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan, upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond tetap patut didukung. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya.

"Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya