Berita

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto (Foto: Istimewa)

Politik

Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK

SENIN, 29 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi ketentuan tersebut.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengatakan PP tersebut harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A.


“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, kerahasiaan data investor memang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar. Namun, prinsip tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, tindak pidana perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, maupun tindak pidana berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Selain itu, Mulyanto meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Menurutnya, proses tersebut juga harus mencakup verifikasi sumber dana (source of funds) serta identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).

Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

"Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional. Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan, upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond tetap patut didukung. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya.

"Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya