Berita

Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (Foto: istimewa)

Politik

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

SENIN, 29 JUNI 2026 | 07:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dikritik Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Habib Aboe menilai sikap Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB merupakan langkah yang kurang peka terhadap penderitaan korban.

“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” tegas Habib Aboe Bakar di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.


Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini juga menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan hak asasi yang bersifat mutlak. 

Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan dengan gamblang, “Every person has the right to be free from torture” (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).

Oleh karena itu, Habib Aboe mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat penderitaan yang dialami korban YTR di Bandung.

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” tanya Habib Aboe.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PKS itu mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berlarut-larut sehingga mengaburkan substansi perlindungan korban. Ia meminta Komnas Perempuan kembali memegang teguh mandat dan tugas pokok pendirian lembaga tersebut.

“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan hak asasi perempuan,” papar Habib Aboe.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habib Aboe Bakar meminta lembaga tersebut untuk lebih bersikap empati dan berpihak pada keadilan korban.

“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR ini berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak-hak korban,” pungkasnya. 

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya