Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)
KAKU! Hukum kerap dipersepsikan sebagai kumpulan pasal kaku, atau putusan pengadilan yang menyeramkan. Padahal, hukum hakikatnya bukanlah benda mati, melainkan aktivitas intelektual yang hidup.
Di balik setiap pasal, ada konsep yang harus didefinisikan serta terdapat jalinan argumentasi mendalam. Hukum bukan sekadar persoalan yang tertulis, melainkan makna logis.
Kemampuan menalar, menjadi kebutuhan esensial, tidak hanya bertindak mencocokkan pasal mekanistik (subsumptie-automaat). Fenomena vonis serta kebijakan yang janggal, kerap menggugah nalar publik. Putusan yang baik, bukan sekadar mengikuti emosi massa, melainkan mampu dipertanggungjawabkan lewat alasan hukum yang logis dan runtut (motivering vonnis).
Dalam praktik peradilan, sering dijumpai patologi logika melompat (
jumping to conclusion). Di mana hakim tergesa mengambil Kesimpulan, tanpa mengurai jalinan bukti secara utuh. Ketika pertimbangan hukum dibuat secara minimalis, atau bahkan sengaja direkayasa demi preferensi tertentu, marwah peradilan taruhannya.
Kreatif dari SejarahKekakuan membaca teks regulasi, bisa diatasi jika memiliki kreativitas menalar yang sehat. Sejarah mencatat, penemuan hukum (
rechtsvinding) lewat
arrest pencurian listrik oleh
Hoge Raad Belanda pada 1921.
Kala itu, seorang warga dituntut karena mengakali meteran listrik. Muncul perdebatan: apakah listrik dianggap barang dalam pasal pencurian, padahal listrik tidak berwujud?
Jika hakim saat itu berpikir kaku, pelaku pasti bebas karena definisi barang secara tradisional harus memiliki wujud fisik. Lewat silogisme antara yang cerdas, hakim memperluas makna barang menjadi: setiap objek kekayaan mandiri, memiliki nilai ekonomis karena butuh biaya untuk menghadirkannya dan bisa dialihkan, adalah barang. Alhasil, listrik resmi dikategorikan sebagai barang, dan hukum tetap relevan menghadapi kemajuan (Shidarta, 2023).
Kreativitas hermeneutis, sering absen dalam peradilan. Hakim kerap enggan membangun definisi konseptual yang objektif, mengenai suatu kriteria, dan memilih langsung melompat mengikuti parameter sosiologis atau tekanan emosi publik di lapangan.
Kehilangan LogikaDampak buruk dari kedangkalan nalar hukum, tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga sering merembet ke produk kebijakan eksekutif dalam kesesatan berpikir sosiologis (
fallacy of composition). Penolakan publik di ruang Mahkamah Konstitusi memberikan ilustrasi tegas, bila produk kebijakan belum tentu merepresentasikan kehendak publik.
Kendati demikian, dunia hukum memiliki otonomi penalaran unik. Hal yang dianggap sebagai sesat pikir dalam ilmu logika umum, terkadang memiliki tempat yang sah dan etis dalam hukum.
Ambil contoh
argumentum ad misericordiam, argumen yang membenarkan sesuatu atas dasar rasa iba atau belas kasihan. Dalam debat ilmiah, argumen ini terlarang karena dianggap sesat. Di ruang pengadilan pidana, tangisan melankolis saat membaca nota pembelaan (pledooi) adalah sah.
Sejatinya, hukum tidak hanya logis, tetapi juga etis; rasa iba dan belas kasih menuntun hakim merumuskan faktor-faktor yang meringankan, sebelum mengetuk palu vonis. Meski perlu waspada dengan prinsip
tu quoque (kamu juga). Pada ranah hukum publik, asas ini ditolak, karena pelanggaran aturan publik tidak pernah boleh dibalas dengan pelanggaran hukum lainnya.
Membenahi DiriPerbaikan kualitas hukum bangsa, harus dimulai dari pembenahan letak bernalar. Dimulai dalam jalur pendidikan, budaya hafalan kaku secara
in abstracto perlu dikoreksi dengan pendekatan humanistik. Termasuk berlatih untuk berpikir kritis, sistematis, dan reflektif melalui analisis struktur norma dan karakterisasi putusan.
Di tingkat hilir, perlu dilakukan digitalisasi sistem informasi atas yurisprudensi. Sehingga putusan pengadilan yang cerdas dan mengandung penemuan hukum mutakhir, harus dikumpulkan, diberi anotasi kritis, dan disebarluaskan agar menjadi referensi para pengadil.
Pada akhirnya, hukum suatu negara mencerminkan bagaimana kolektif komunal berpikir. Kualitas hukum suatu bangsa, akan sangat ditentukan penalaran pihak yang membentuk, menerapkan, dan mengkajinya.
Sudah saatnya, hukum yang buta nalar dibatalkan, karena keadilan sejati hanya bisa dilahirkan melalui pikiran yang merdeka. Bernalarlah!
Penulis Sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung