Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Namun begitu, Kementerian sempat memberlakukan penahanan sementara terhadap ekspor batubara tertentu demi menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero),
Kebijakan temporer ini disesuaikan langsung dengan dinamika kebutuhan operasional PLN. Langkah tersebut membuahkan hasil positif, di mana pemerintah kini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari keseluruhan kebutuhan tahunan PLN yang menyentuh angka 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa penangguhan ekspor tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan dari regulator. Saat ini, aktivitas ekspor batubara telah beroperasi normal kembali seiring dengan pulihnya pasokan di dalam negeri.
Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk memperketat supervisi dalam proses pengadaan energi primer PLN guna meminimalkan risiko gangguan listrik sekaligus memperkokoh stabilitas nasional.
Pengawasan ketat ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT PLN (Persero).
Menurut Anggia, pengawasan intensif ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah memandang kerangka regulasi yang ada saat ini sudah sangat memadai, sehingga tidak diperlukan adanya aturan pembatasan tambahan yang baru.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi, di Jakarta, dikutip Sabru 27 Juni 2026.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal implementasi dan penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku secara efektif.
Landasan hukum ini mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya memuat pasal tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.