Berita

Petugas kepolisian membekuk Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Taufik Hidayat Ancaman Bagi Masyarakat

SABTU, 27 JUNI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban Yuvita Tri Rezeki (29) selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

"Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris, dikutip Jumat 26 Juni 2026.

Karena itu, Fahira mendorong aparat penegak hukum menjerat tersangka Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang.


Fahira menyampaikan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Senator Jakarta ini menilai penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan barang atau harta korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal," kata Fahira.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan.

Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri. Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. 

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal," kata Fahira.

Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian harus diperiksa. Fahira menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira meminta penyidik memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban.

Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. 

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. 

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” pungkas Fahira.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya