Berita

Petugas kepolisian membekuk Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Taufik Hidayat Ancaman Bagi Masyarakat

SABTU, 27 JUNI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban Yuvita Tri Rezeki (29) selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

"Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris, dikutip Jumat 26 Juni 2026.

Karena itu, Fahira mendorong aparat penegak hukum menjerat tersangka Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang.


Fahira menyampaikan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Senator Jakarta ini menilai penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan barang atau harta korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal," kata Fahira.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan.

Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri. Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. 

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal," kata Fahira.

Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian harus diperiksa. Fahira menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira meminta penyidik memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban.

Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. 

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. 

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” pungkas Fahira.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya