Berita

Petugas kepolisian membekuk Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Taufik Hidayat Ancaman Bagi Masyarakat

SABTU, 27 JUNI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban Yuvita Tri Rezeki (29) selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

"Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris, dikutip Jumat 26 Juni 2026.

Karena itu, Fahira mendorong aparat penegak hukum menjerat tersangka Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang.


Fahira menyampaikan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Senator Jakarta ini menilai penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan barang atau harta korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal," kata Fahira.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan.

Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri. Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. 

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal," kata Fahira.

Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian harus diperiksa. Fahira menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira meminta penyidik memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban.

Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. 

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. 

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” pungkas Fahira.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya