Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejagung Diminta Terapkan Perbarengan Pidana di Kasus MBG

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skandal korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung, diminta untuk menerapkan ketentuan perbarengan pidana atau concursus.

Peneliti Politik Hukum Pembangunan Strategis Berbasis Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim menilai, desakannya kepada Kejagung dilandasi pada fakta skandal korupsi yang telah terungkap.

Dia mengungkapkan, dalam skandal korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, telah disimpangi mandat Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024 yang di dalamnya remuât tujuan utama MBG.


Tujuan utama MBG yakni meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita demi meretas stunting di Indonesia.

“Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam berbagai tahapan program, mulai dari proses pengambilan kebijakan, penentuan mitra pelaksana, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ojar Hasnu kepada RMOL, Jumat, 26 Juni 2026.

Alokasi APBN yang sangat besar hingga Rp249 triliun sampai awal tahun 2026, lanjutnya menjelaskan, diklaim oleh BGN untuk mendukung operasional Satuan  Pelayanan  Pemenuhan  Gizi  (SPPG)  di  seluruh  Indonesia.

“Awalnya, program ini digadang-gadang tidak saja memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh penjuru tanah air, akan tetapi  memberikan manfaat lain  seperti memberikan keuntungan  pada  petani,  peternak, nelayan, hingga UMKM ,” urainya.

Hasnu mencermati, pengusutan terhadap Dadan bersama dua Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta beberapa tersangka lainya, tidak bisa dipahami sebagai perbuatan tunggal.

“Misalnya penggelapan anggaran atau penerimaan suap. Padahal, dalam praktiknya, tindak pidana korupsi sering kali dilakukan melalui serangkaian tindakan yang saling berkaitan, terstruktur, dan rapih,” tutur Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini.

Melacak korupsi di ruang praksis kekuasaan dalam kasus MBG, dipandang Hasnu, sebagai tugas penting Kejaksaan dengan membaca kasus ini dari beragam dimensi seperti; bagaimana keputusan diambil, siapa saja yang terlibat, apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, apakah terjadi manipulasi data.

“Dan apakah terjadi penggelapan anggaran, bagaimana mekanisme penunjukkan mitra SPPG, serta bagaimana pengadaan barang dan jasa hingga ditingkat implementasi riil lapangan atas program strategis tersebut,” bebernya.

Manajer Penelitian & Pengetahuan Lokataru Foundation ini juga mengacu pada Pasal 125 sampai dengan Pasal 131 KUHP 1/2023 yang mengatur soal Perbarengan Pidana yang perlu diperhatikan Kejagung.

“Secara sederhana, perbarengan pidana merupakan keadaan ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan norma dan penjatuhan pidananya,” jelas Hasnu.

Lebih lanjut, Hasnu menyebutkan tiga bentuk Perbarengan Pidana. Pertama Concursus Idealis, yaitu satu perbuatan yang sekaligus memenuhi beberapa ketentuan pidana. Kedua, perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yaitu beberapa perbuatan yang merupakan pelaksanaan dari satu kehendak yang sama. 

Kemudian ketiga, lanjut Mahasiswa Hukum Universitas Adhyaksa ini, adalah concursus realis atau perbarengan nyata, yakni beberapa tindakan yang masing-masing berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.

“Menurut hemat saya, apabila melihat karekater umum perkara korupsi MBG ini di mana melibatkan proses birokrasi dan pengelolaan anggaran negara yang begitu besar, maka konsep yang paling relevan agar digunakan oleh jaksa dalam pengungkapan skandal korupsi MBG menerapkan concursus realis,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya