Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejagung Diminta Terapkan Perbarengan Pidana di Kasus MBG

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skandal korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung, diminta untuk menerapkan ketentuan perbarengan pidana atau concursus.

Peneliti Politik Hukum Pembangunan Strategis Berbasis Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim menilai, desakannya kepada Kejagung dilandasi pada fakta skandal korupsi yang telah terungkap.

Dia mengungkapkan, dalam skandal korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, telah disimpangi mandat Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024 yang di dalamnya remuât tujuan utama MBG.


Tujuan utama MBG yakni meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita demi meretas stunting di Indonesia.

“Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam berbagai tahapan program, mulai dari proses pengambilan kebijakan, penentuan mitra pelaksana, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ojar Hasnu kepada RMOL, Jumat, 26 Juni 2026.

Alokasi APBN yang sangat besar hingga Rp249 triliun sampai awal tahun 2026, lanjutnya menjelaskan, diklaim oleh BGN untuk mendukung operasional Satuan  Pelayanan  Pemenuhan  Gizi  (SPPG)  di  seluruh  Indonesia.

“Awalnya, program ini digadang-gadang tidak saja memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh penjuru tanah air, akan tetapi  memberikan manfaat lain  seperti memberikan keuntungan  pada  petani,  peternak, nelayan, hingga UMKM ,” urainya.

Hasnu mencermati, pengusutan terhadap Dadan bersama dua Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta beberapa tersangka lainya, tidak bisa dipahami sebagai perbuatan tunggal.

“Misalnya penggelapan anggaran atau penerimaan suap. Padahal, dalam praktiknya, tindak pidana korupsi sering kali dilakukan melalui serangkaian tindakan yang saling berkaitan, terstruktur, dan rapih,” tutur Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini.

Melacak korupsi di ruang praksis kekuasaan dalam kasus MBG, dipandang Hasnu, sebagai tugas penting Kejaksaan dengan membaca kasus ini dari beragam dimensi seperti; bagaimana keputusan diambil, siapa saja yang terlibat, apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, apakah terjadi manipulasi data.

“Dan apakah terjadi penggelapan anggaran, bagaimana mekanisme penunjukkan mitra SPPG, serta bagaimana pengadaan barang dan jasa hingga ditingkat implementasi riil lapangan atas program strategis tersebut,” bebernya.

Manajer Penelitian & Pengetahuan Lokataru Foundation ini juga mengacu pada Pasal 125 sampai dengan Pasal 131 KUHP 1/2023 yang mengatur soal Perbarengan Pidana yang perlu diperhatikan Kejagung.

“Secara sederhana, perbarengan pidana merupakan keadaan ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan norma dan penjatuhan pidananya,” jelas Hasnu.

Lebih lanjut, Hasnu menyebutkan tiga bentuk Perbarengan Pidana. Pertama Concursus Idealis, yaitu satu perbuatan yang sekaligus memenuhi beberapa ketentuan pidana. Kedua, perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yaitu beberapa perbuatan yang merupakan pelaksanaan dari satu kehendak yang sama. 

Kemudian ketiga, lanjut Mahasiswa Hukum Universitas Adhyaksa ini, adalah concursus realis atau perbarengan nyata, yakni beberapa tindakan yang masing-masing berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.

“Menurut hemat saya, apabila melihat karekater umum perkara korupsi MBG ini di mana melibatkan proses birokrasi dan pengelolaan anggaran negara yang begitu besar, maka konsep yang paling relevan agar digunakan oleh jaksa dalam pengungkapan skandal korupsi MBG menerapkan concursus realis,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya