Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejagung Diminta Terapkan Perbarengan Pidana di Kasus MBG

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skandal korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung, diminta untuk menerapkan ketentuan perbarengan pidana atau concursus.

Peneliti Politik Hukum Pembangunan Strategis Berbasis Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim menilai, desakannya kepada Kejagung dilandasi pada fakta skandal korupsi yang telah terungkap.

Dia mengungkapkan, dalam skandal korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, telah disimpangi mandat Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024 yang di dalamnya remuât tujuan utama MBG.


Tujuan utama MBG yakni meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita demi meretas stunting di Indonesia.

“Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam berbagai tahapan program, mulai dari proses pengambilan kebijakan, penentuan mitra pelaksana, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ojar Hasnu kepada RMOL, Jumat, 26 Juni 2026.

Alokasi APBN yang sangat besar hingga Rp249 triliun sampai awal tahun 2026, lanjutnya menjelaskan, diklaim oleh BGN untuk mendukung operasional Satuan  Pelayanan  Pemenuhan  Gizi  (SPPG)  di  seluruh  Indonesia.

“Awalnya, program ini digadang-gadang tidak saja memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh penjuru tanah air, akan tetapi  memberikan manfaat lain  seperti memberikan keuntungan  pada  petani,  peternak, nelayan, hingga UMKM ,” urainya.

Hasnu mencermati, pengusutan terhadap Dadan bersama dua Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta beberapa tersangka lainya, tidak bisa dipahami sebagai perbuatan tunggal.

“Misalnya penggelapan anggaran atau penerimaan suap. Padahal, dalam praktiknya, tindak pidana korupsi sering kali dilakukan melalui serangkaian tindakan yang saling berkaitan, terstruktur, dan rapih,” tutur Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini.

Melacak korupsi di ruang praksis kekuasaan dalam kasus MBG, dipandang Hasnu, sebagai tugas penting Kejaksaan dengan membaca kasus ini dari beragam dimensi seperti; bagaimana keputusan diambil, siapa saja yang terlibat, apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, apakah terjadi manipulasi data.

“Dan apakah terjadi penggelapan anggaran, bagaimana mekanisme penunjukkan mitra SPPG, serta bagaimana pengadaan barang dan jasa hingga ditingkat implementasi riil lapangan atas program strategis tersebut,” bebernya.

Manajer Penelitian & Pengetahuan Lokataru Foundation ini juga mengacu pada Pasal 125 sampai dengan Pasal 131 KUHP 1/2023 yang mengatur soal Perbarengan Pidana yang perlu diperhatikan Kejagung.

“Secara sederhana, perbarengan pidana merupakan keadaan ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan norma dan penjatuhan pidananya,” jelas Hasnu.

Lebih lanjut, Hasnu menyebutkan tiga bentuk Perbarengan Pidana. Pertama Concursus Idealis, yaitu satu perbuatan yang sekaligus memenuhi beberapa ketentuan pidana. Kedua, perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yaitu beberapa perbuatan yang merupakan pelaksanaan dari satu kehendak yang sama. 

Kemudian ketiga, lanjut Mahasiswa Hukum Universitas Adhyaksa ini, adalah concursus realis atau perbarengan nyata, yakni beberapa tindakan yang masing-masing berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.

“Menurut hemat saya, apabila melihat karekater umum perkara korupsi MBG ini di mana melibatkan proses birokrasi dan pengelolaan anggaran negara yang begitu besar, maka konsep yang paling relevan agar digunakan oleh jaksa dalam pengungkapan skandal korupsi MBG menerapkan concursus realis,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya