Berita

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing. (Foto: Dok Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Buronan 'Most Wanted' China Zheng Rongjing Ditangkap di Bandara Soetta

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil meringkus buronan kelas kakap asal China, Zheng Rongjing. Rongjing merupakan subjek pencarian internasional karena keterlibatannya dalam jaringan online scam lintas negara.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, Rongjing masuk dalam daftar salah satu buronan paling dicari oleh NCB Interpol Beijing. Ia diduga kuat sebagai pemain besar yang mengendalikan jaringan penipuan daring di salah satu compound terbesar di Kamboja.

Adapun red notice berupa permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing telah diterima resmi dari NCB Interpol Beijing sejak 5 Maret 2026 lalu.


Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen dan koordinasi ketat, pelarian Rongjing terendus saat dirinya nekat memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Ia terbang menggunakan maskapai AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Untung dalam keterangan resminya, Jumat, 26 Juni 2026.

Usai dicokok, Zheng Rongjing langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan intensif sebelum nantinya dideportasi ke negara asalnya. Polri kini tengah menguliti maksud dan tujuan utama bos online scam tersebut menyusup ke tanah air.

"Tentunya kalau seorang pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya," tegas jenderal bintang satu tersebut.

Untung menambahkan, Korps Bhayangkara berkomitmen untuk menggali seluruh informasi berharga dari mulut Rongjing guna mengendus keberadaan kaki tangannya di Indonesia, sebelum menyerahkan sang buronan kepada otoritas China.

"Sebelum kami handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia," pungkas Untung.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya