Berita

Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: istimewa)

Politik

Operasional Umrah dan Haji Khusus Dipindah ke Terminal 2F Soetta per 1 Juli

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan kebijakan ini diterbitkan demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.


"Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Puji menjelaskan tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus. 

Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.

Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jemaah.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelasnya. 

Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.

Kendati aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rilisnya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya