Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Dok. Divhumas Mabes Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta keadilan dalam proses rekrutmen anggota, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.
Dalam proses seleksi tersebut, Korps Bhayangkara menerapkan penyesuaian khusus yang diselaraskan dengan kondisi para peserta disabilitas tanpa menurunkan standar kompetensi organisasi.
"Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya, Jumat, 26 Juni 2026.
Johnny menjelaskan, kebijakan rekrutmen proaktif bagi penyandang disabilitas ini telah mengantongi landasan hukum yang kuat.
Di antaranya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri 10/2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Adapun kategori disabilitas yang dapat mengikuti seleksi ini meliputi disabilitas fisik tertentu yang masih dinilai kompeten dan mandiri dalam menjalankan tugas pokok kepolisian.
Beberapa kategori yang telah berhasil direkrut sejauh ini antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga
cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan.
"Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi yang mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, teknologi informasi, hingga kesehatan," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut, Johnny membeberkan bahwa Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui berbagai jalur, mulai dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Berdasarkan data Korps Bhayangkara, pada tahun 2024 lalu terdapat dua peserta disabilitas yang lolos melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, tercatat satu peserta disabilitas diterima lewat jalur Bintara Polri.
"Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara," pungkas Johnny.