Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Segera Diadili

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat, 26 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.


Menurut Budi, konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses persidangan.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegas Budi.

Budiman Bayu Prasojo merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sekaligus tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk memindahkan uang dari sebuah safe house di Jakarta Pusat ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan serta cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Kemudian tiga pihak swasta yakni John Field (pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray). Dalam pengembangannya, tiga orang pihak pemberi suap sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, untuk berkas perkara penerima suap lainnya yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, baru dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/6).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya