Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Segera Diadili

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat, 26 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.


Menurut Budi, konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses persidangan.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegas Budi.

Budiman Bayu Prasojo merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sekaligus tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk memindahkan uang dari sebuah safe house di Jakarta Pusat ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan serta cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Kemudian tiga pihak swasta yakni John Field (pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray). Dalam pengembangannya, tiga orang pihak pemberi suap sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, untuk berkas perkara penerima suap lainnya yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, baru dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/6).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya