Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Segera Diadili

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat, 26 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.


Menurut Budi, konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses persidangan.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegas Budi.

Budiman Bayu Prasojo merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sekaligus tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk memindahkan uang dari sebuah safe house di Jakarta Pusat ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan serta cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Kemudian tiga pihak swasta yakni John Field (pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray). Dalam pengembangannya, tiga orang pihak pemberi suap sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, untuk berkas perkara penerima suap lainnya yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, baru dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/6).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya