Berita

Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Ingatkan Anggaran Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Menguntungkan Investor

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengelolaan sampah nasional tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan investor dengan menggunakan dana publik.

Pesan itu dibahas dalam Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026.

Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta sekaligus penulis Fikih Kota Global, Dr. Muladi Mughni, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, sampah (Al-Afsah) merupakan materi yang dibuang, tetapi masih memiliki potensi nilai guna apabila dikelola dengan benar.


Ia menjelaskan konsep Fiqih Ma'alat, yakni pendekatan yang menilai suatu kebijakan berdasarkan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.

"Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak mengelola sampah, melainkan yang paling berhasil mengurangi lahirnya sampah sejak dari hulu," tegas Muladi.

Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar mengolah menjadi mencegah timbulnya sampah sejak sumbernya.

Muladi juga mengingatkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proyek pengelolaan sampah merupakan amanah publik sehingga tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan bagi investor swasta, sementara risiko kerugian justru dibebankan kepada masyarakat.

Dari sisi pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 50 juta ton sampah setiap tahun, dengan sekitar 60 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.

Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 mendorong pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengembalikan kualitas lingkungan sekaligus mengurangi emisi.

Menurut Fadli, teknologi PSEL mampu menekan emisi hingga 80 persen dibandingkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Program tersebut direncanakan dibangun di 31 lokasi, dengan tahap awal di Bali, Bekasi, dan Solo. 

Selain itu, proyek tersebut juga dirancang melibatkan formalisasi tenaga kerja sektor informal seperti para pemulung.

Sementara itu, Peneliti Lingkungan Senior Institut Pertanian Bogor, Dr. Ir. Kiman Siregar, menekankan pentingnya penggunaan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah.

Menurutnya, narasi mengenai pengolahan sampah perlu diubah dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon" agar memiliki nilai ekonomi hijau yang lebih jelas.

Ia juga mengkritik kebijakan harga biomassa yang selama ini masih mengacu pada nilai kalor batu bara. Padahal, kemampuan biomassa atau sampah dalam mengurangi emisi karbon semestinya menjadi faktor utama dalam penentuan nilai ekonominya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya