Berita

Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Ingatkan Anggaran Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Menguntungkan Investor

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengelolaan sampah nasional tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan investor dengan menggunakan dana publik.

Pesan itu dibahas dalam Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026.

Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta sekaligus penulis Fikih Kota Global, Dr. Muladi Mughni, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, sampah (Al-Afsah) merupakan materi yang dibuang, tetapi masih memiliki potensi nilai guna apabila dikelola dengan benar.


Ia menjelaskan konsep Fiqih Ma'alat, yakni pendekatan yang menilai suatu kebijakan berdasarkan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.

"Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak mengelola sampah, melainkan yang paling berhasil mengurangi lahirnya sampah sejak dari hulu," tegas Muladi.

Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar mengolah menjadi mencegah timbulnya sampah sejak sumbernya.

Muladi juga mengingatkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proyek pengelolaan sampah merupakan amanah publik sehingga tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan bagi investor swasta, sementara risiko kerugian justru dibebankan kepada masyarakat.

Dari sisi pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 50 juta ton sampah setiap tahun, dengan sekitar 60 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.

Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 mendorong pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengembalikan kualitas lingkungan sekaligus mengurangi emisi.

Menurut Fadli, teknologi PSEL mampu menekan emisi hingga 80 persen dibandingkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Program tersebut direncanakan dibangun di 31 lokasi, dengan tahap awal di Bali, Bekasi, dan Solo. 

Selain itu, proyek tersebut juga dirancang melibatkan formalisasi tenaga kerja sektor informal seperti para pemulung.

Sementara itu, Peneliti Lingkungan Senior Institut Pertanian Bogor, Dr. Ir. Kiman Siregar, menekankan pentingnya penggunaan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah.

Menurutnya, narasi mengenai pengolahan sampah perlu diubah dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon" agar memiliki nilai ekonomi hijau yang lebih jelas.

Ia juga mengkritik kebijakan harga biomassa yang selama ini masih mengacu pada nilai kalor batu bara. Padahal, kemampuan biomassa atau sampah dalam mengurangi emisi karbon semestinya menjadi faktor utama dalam penentuan nilai ekonominya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya