Berita

Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Ingatkan Anggaran Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Menguntungkan Investor

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengelolaan sampah nasional tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan investor dengan menggunakan dana publik.

Pesan itu dibahas dalam Sarasehan Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) dengan tajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis 25 Juni 2026.

Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta sekaligus penulis Fikih Kota Global, Dr. Muladi Mughni, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, sampah (Al-Afsah) merupakan materi yang dibuang, tetapi masih memiliki potensi nilai guna apabila dikelola dengan benar.


Ia menjelaskan konsep Fiqih Ma'alat, yakni pendekatan yang menilai suatu kebijakan berdasarkan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.

"Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak mengelola sampah, melainkan yang paling berhasil mengurangi lahirnya sampah sejak dari hulu," tegas Muladi.

Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar mengolah menjadi mencegah timbulnya sampah sejak sumbernya.

Muladi juga mengingatkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proyek pengelolaan sampah merupakan amanah publik sehingga tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan bagi investor swasta, sementara risiko kerugian justru dibebankan kepada masyarakat.

Dari sisi pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman memaparkan bahwa Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 50 juta ton sampah setiap tahun, dengan sekitar 60 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.

Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 mendorong pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengembalikan kualitas lingkungan sekaligus mengurangi emisi.

Menurut Fadli, teknologi PSEL mampu menekan emisi hingga 80 persen dibandingkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Program tersebut direncanakan dibangun di 31 lokasi, dengan tahap awal di Bali, Bekasi, dan Solo. 

Selain itu, proyek tersebut juga dirancang melibatkan formalisasi tenaga kerja sektor informal seperti para pemulung.

Sementara itu, Peneliti Lingkungan Senior Institut Pertanian Bogor, Dr. Ir. Kiman Siregar, menekankan pentingnya penggunaan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah.

Menurutnya, narasi mengenai pengolahan sampah perlu diubah dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon" agar memiliki nilai ekonomi hijau yang lebih jelas.

Ia juga mengkritik kebijakan harga biomassa yang selama ini masih mengacu pada nilai kalor batu bara. Padahal, kemampuan biomassa atau sampah dalam mengurangi emisi karbon semestinya menjadi faktor utama dalam penentuan nilai ekonominya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya