Berita

Dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya, Sukino dan Muhammad Taufiq ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI. (Foto: Siepenkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Korupsi Fiktif Ditjen Cipta Karya

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kedua tersangka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

"Dua tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.


Dapot menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif dan telah merugikan negara Rp16 miliar.

"Peran kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Dapot.

Kini, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan baru ini, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini berjumlah enam orang. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya