Berita

Dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya, Sukino dan Muhammad Taufiq ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI. (Foto: Siepenkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Korupsi Fiktif Ditjen Cipta Karya

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kedua tersangka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

"Dua tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.


Dapot menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif dan telah merugikan negara Rp16 miliar.

"Peran kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Dapot.

Kini, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan baru ini, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini berjumlah enam orang. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya