Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ungkap Modus Setoran Imigrasi: Bayar Dulu, Berkas Baru Diklik

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Hari ini, penyidik KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, Bali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Penyidik menduga terdapat setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Enam saksi tersebut yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, serta tiga pihak swasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, dan Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen.

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis sore, 25 Juni 2026.

Budi menyebut, para biro jasa diduga mendapat tekanan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Jika tidak memberikan setoran, proses pengajuan izin tinggal disebut dipersulit.

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak diklik,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan para saksi memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024; Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya