Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur memiliki peran krusial dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan yang kemudian berubah dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Fuad sebagai tersangka dan masih memfokuskan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Fuad berperan dalam fase inisiasi perubahan pembagian kuota haji tambahan.


"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Budi, sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad juga diduga ikut mengelola kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jemaah.

"Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu yang kemudian dijual kepada para calon jamaah," kata Budi.

KPK juga mengaitkan peran tersebut dengan dugaan aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," lanjut Budi.

Namun demikian, saat ditanya apakah Fuad berpotensi menjadi tersangka baru, Budi menegaskan penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan.

"Untuk saat ini, penyidikan masih kita fokuskan dulu ke empat tersangka, namun tentunya terbuka kemungkinan dalam penyidikan perkara ini untuk terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Budi.

KPK juga masih mendalami apakah dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dilakukan atas inisiatif pribadi atau merupakan bagian dari alur perintah.

"Apakah ini inisiatifnya murni dari direktur operasional atau ada alur perintah dari pihak yang lebih tinggi. Nah itu yang kemudian masih terus kami lakukan pendalaman," ungkap Budi.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

"Butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu berkaitan dengan adanya peran dari pihak-pihak lain yang memang penting dalam dugaan penyimpangan pada proses pengaturan kuota haji tambahan ini," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin 8 Juni 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya