Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur memiliki peran krusial dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan yang kemudian berubah dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Fuad sebagai tersangka dan masih memfokuskan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Fuad berperan dalam fase inisiasi perubahan pembagian kuota haji tambahan.


"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Budi, sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad juga diduga ikut mengelola kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jemaah.

"Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu yang kemudian dijual kepada para calon jamaah," kata Budi.

KPK juga mengaitkan peran tersebut dengan dugaan aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," lanjut Budi.

Namun demikian, saat ditanya apakah Fuad berpotensi menjadi tersangka baru, Budi menegaskan penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan.

"Untuk saat ini, penyidikan masih kita fokuskan dulu ke empat tersangka, namun tentunya terbuka kemungkinan dalam penyidikan perkara ini untuk terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Budi.

KPK juga masih mendalami apakah dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dilakukan atas inisiatif pribadi atau merupakan bagian dari alur perintah.

"Apakah ini inisiatifnya murni dari direktur operasional atau ada alur perintah dari pihak yang lebih tinggi. Nah itu yang kemudian masih terus kami lakukan pendalaman," ungkap Budi.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

"Butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu berkaitan dengan adanya peran dari pihak-pihak lain yang memang penting dalam dugaan penyimpangan pada proses pengaturan kuota haji tambahan ini," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin 8 Juni 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya