Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur memiliki peran krusial dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan yang kemudian berubah dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Fuad sebagai tersangka dan masih memfokuskan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Fuad berperan dalam fase inisiasi perubahan pembagian kuota haji tambahan.


"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Budi, sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad juga diduga ikut mengelola kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jemaah.

"Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu yang kemudian dijual kepada para calon jamaah," kata Budi.

KPK juga mengaitkan peran tersebut dengan dugaan aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," lanjut Budi.

Namun demikian, saat ditanya apakah Fuad berpotensi menjadi tersangka baru, Budi menegaskan penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan.

"Untuk saat ini, penyidikan masih kita fokuskan dulu ke empat tersangka, namun tentunya terbuka kemungkinan dalam penyidikan perkara ini untuk terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Budi.

KPK juga masih mendalami apakah dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dilakukan atas inisiatif pribadi atau merupakan bagian dari alur perintah.

"Apakah ini inisiatifnya murni dari direktur operasional atau ada alur perintah dari pihak yang lebih tinggi. Nah itu yang kemudian masih terus kami lakukan pendalaman," ungkap Budi.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

"Butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu berkaitan dengan adanya peran dari pihak-pihak lain yang memang penting dalam dugaan penyimpangan pada proses pengaturan kuota haji tambahan ini," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin 8 Juni 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya