Berita

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Harian Jogja)

Politik

Paku Alam X Jalankan Tugas Gubernur DIY Selama HB X Cuti

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menunjuk Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Paku Alam X tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DIY sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama periode tersebut.


"Sehubungan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta akan melaksanakan izin karena alasan penting pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintah darah perlu menugaskan Wakil Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat keputusan yang diterima redaksi.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah berwenang menjalankan tugas sehari-hari ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Selama menjabat sebagai Plh Gubernur DIY, Paku Alam X akan melaksanakan kewenangan harian gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai penunjukan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY. Pemerintah Daerah DIY memastikan seluruh agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya selama masa penugasan tersebut.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya