Berita

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Harian Jogja)

Politik

Paku Alam X Jalankan Tugas Gubernur DIY Selama HB X Cuti

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menunjuk Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Paku Alam X tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DIY sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama periode tersebut.


"Sehubungan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta akan melaksanakan izin karena alasan penting pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintah darah perlu menugaskan Wakil Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat keputusan yang diterima redaksi.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah berwenang menjalankan tugas sehari-hari ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Selama menjabat sebagai Plh Gubernur DIY, Paku Alam X akan melaksanakan kewenangan harian gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai penunjukan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY. Pemerintah Daerah DIY memastikan seluruh agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya selama masa penugasan tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya