Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana (Foto: Bakom RI)

Politik

Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah kembali membuka Program Magang Nasional (PMN) Batch 4 yang akan mulai berjalan pada Juli 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan gelombang pertama PMN Batch 4 akan menampung sekitar 50 ribu peserta. 

Selanjutnya, program akan dilanjutkan melalui dua gelombang berikutnya hingga mencapai target nasional sebanyak 150 ribu peserta pada akhir 2026.


“Program Magang Nasional Batch 4 akan dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2026, dengan rencana awal sekitar 50.000 peserta pada gelombang pertama, kemudian dilanjutkan gelombang kedua dan ketiga hingga mencapai total 150.000 peserta pada akhir tahun,” ujar Kurnia dalam sebuah pernyataan, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Program tersebut mendapat dukungan luas dari dunia usaha maupun instansi pemerintah. Tercatat terdapat 8.056 mitra penyelenggara yang terdiri dari 5.168 perusahaan swasta dan 2.888 satuan kerja kementerian serta lembaga pemerintah. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 874 entitas BUMN turut ambil bagian sebagai mitra penyelenggara program pemagangan nasional.

Berdasarkan pemetaan sektor industri, perbankan BUMN menjadi penyedia program magang terbanyak dengan 1.033 program. Disusul sektor rumah sakit swasta sebanyak 191 program, konsultasi manajemen 168 program, perdagangan makanan dan minuman 167 program, serta industri properti dan pengelolaan aset sebanyak 151 program. 

Kurnia menjelaskan calon peserta dapat mendaftar melalui platform MagangHub dengan memilih maksimal dua posisi sesuai minat dan kompetensi yang dimiliki. 

“Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,” katanya.

Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan atau instansi mitra akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasilnya melalui platform yang sama. 

Peserta yang lolos diwajibkan menandatangani Perjanjian Pemagangan dan menjalani program selama enam bulan. 

Selama masa tersebut, peserta akan memperoleh uang saku bulanan setara UMP/UMK, jaminan sosial, serta sertifikat resmi pemagangan. Mereka juga memiliki peluang untuk direkrut menjadi karyawan tetap oleh perusahaan tempat magang.

Berikut adalah persyaratan utama untuk dapat mendaftar sebagai peserta Program Magang Nasional Batch 4:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara resmi dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan.

3. Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.

4. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya