Berita

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).(Foto: Istimewa)

Politik

Muktamar XIV KAMMI di Ambon Dianggap Ilegal

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisruh di internal Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) makin meruncing. Pengurus Pusat KAMMI menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi dipecat dari keanggotaan KAMMI.

Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan, seluruh klaim dan kegiatan yang dilakukan Amri Akbar atas nama KAMMI -- termasuk yang disebut sebagai Muktamar XIV di Ambon pada 22-28 Juni 2026 -- dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.

"Amri Akbar tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI. Itu hanyalah acara kelompok kecil yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader," kata Jundi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.


Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024-2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana dirinya terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.

PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar. 

Jundi mengatakan, notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

PP KAMMI menyatakan sedang dan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk jalur administratif, PTUN, maupun pidana untuk membatalkan SK tersebut.

Sementara itu, Muktamar XIV yang digelar di Ambon justru ditolak oleh KAMMI Wilayah Maluku selaku tuan rumah. 

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi. 

KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemprov Maluku dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.

Selain itu, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan sah di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya