Berita

Ko Erwin (tengah) di Kejari Bima. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Kejari Bima Terima Berkas Pelimpahan

Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Persidangan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara terhadap kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bersama Akhsan Al Fadhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus ini sempat menyita perhatian karena menyeret oknum polisi, yakni mantan Kapolres Bima Kota.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.


Adapun, pelimpahan dipimpin Kombes Handik Zusen oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.

Masih dalam kasus ini, Eko sempat menyatakan pihaknya sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak).

Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya