Berita

Ko Erwin (tengah) di Kejari Bima. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Kejari Bima Terima Berkas Pelimpahan

Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Persidangan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara terhadap kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bersama Akhsan Al Fadhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus ini sempat menyita perhatian karena menyeret oknum polisi, yakni mantan Kapolres Bima Kota.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.


Adapun, pelimpahan dipimpin Kombes Handik Zusen oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.

Masih dalam kasus ini, Eko sempat menyatakan pihaknya sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak).

Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya