Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Polisi menetapkan VJH (38) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak tirinya berinisial A (9) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Korban dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pelaku menganiaya korban dengan sapu hingga hanger baju. Sementara itu, polisi masih mendalami peran ayah kandung korban dalam kasus tersebut.
Merespons kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mendesak penegak hukum melakukan reformasi perlindungan anak.
Ia meminta penegak hukum berlaku tegas kepada pelaku penganiaya anak.
“Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
“Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal. Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup, makanya kita mau ada reformasi dari segi penindakan hukum pada para pelaku dengan diotomatis hukum maksimal,” tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin kasus penganiayaan dalam rumah seperti ini dianggap sebagai kejahatan domestik biasa. Ia juga meminta seluruh pihak memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban.
“Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan keluarga biasa. Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut,” imbuh dia.
“Selain itu, korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga,” tutup Sahroni.