Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Prabowo Didesak Audit Total Status Proyek Pulau Rempang dan Galang

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persoalan Pulau Rempang dan Galang dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan kepentingan investasi strategis dengan penyelesaian hak-hak masyarakat secara adil.

Masyarakat telah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Terkait itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan Pulau Rempang dan Pulau Galang bukan lagi sekadar proyek investasi industri, melainkan persoalan tata kelola negara yang menyangkut hak agraria, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


“Rempang-Galang adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara lebih cepat melayani investor atau lebih dahulu menyelesaikan hak rakyat yang telah bertahun-tahun meminta kepastian hukum atas tanahnya,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) bukanlah persoalan yang muncul setelah proyek Rempang Eco-City diperkenalkan pemerintah.

Menurut Iskandar, masyarakat telah mengajukan permohonan pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah sejak sekitar 2008 kepada Kementerian ATR/BPN. Bahkan jumlah permohonan yang diajukan disebut mencapai lebih dari 480 berkas yang dilengkapi berbagai dokumen administrasi.

“Artinya negara sebenarnya memiliki waktu sangat panjang untuk menyelesaikan persoalan agraria di Rempang sebelum investor masuk. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ketika rakyat meminta kepastian hak, prosesnya berjalan lambat. Saat investasi besar datang, mesin negara bergerak jauh lebih cepat,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut semakin kompleks ketika proyek Rempang Eco-City didorong sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo dengan masuknya investasi industri kaca dan panel surya dari Xinyi Group asal Tiongkok.

Namun demikian, kata Iskandar, berbagai pertanyaan mendasar hingga kini belum terjawab secara tuntas. Mulai dari status tanah yang akan digunakan investor, keberadaan kampung tua, hak masyarakat adat, hingga proses relokasi yang menuai penolakan warga.

“Temuan Ombudsman, perhatian Komnas HAM, dan berbagai protes masyarakat menunjukkan bahwa Rempang tidak bisa dibaca hanya sebagai proyek investasi. Ini juga menyangkut konflik agraria, tata ruang, administrasi pemerintahan, dan kepercayaan warga terhadap negara,” jelas Iskandar.

Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo, Iskandar menilai muncul ketidakjelasan baru terkait status hukum Rempang Eco-City. Di satu sisi proyek tersebut tidak tercantum dalam daftar 77 PSN pada RPJMN 2025-2029 berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Namun di sisi lain terdapat Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah daftar PSN sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat maupun investor.

“Negara harus menjelaskan secara terbuka apakah Rempang Eco-City masih berstatus PSN, sudah berubah status, atau berjalan melalui skema kebijakan lain. Status hukum proyek menentukan dasar pengadaan tanah, relokasi, pengamanan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Iskandar juga menyoroti perkembangan terbaru di kawasan Galang setelah pemerintah mengumumkan investasi industri semikonduktor dan energi hijau melalui proyek Wiraraja Green Energy and Semiconductor Industrial Park (GESEIP).

Proyek yang melibatkan PT Galang Bumi Industri bersama mitra asal Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology Corporation USA itu disebut memiliki nilai investasi tahap awal sekitar 4,89 miliar Dolar AS atau setara Rp82 triliun.

Bagi Iskandar, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Rempang-Galang kini tidak lagi sekadar terkait industri kaca, tetapi telah berkembang menjadi kawasan strategis yang dikaitkan dengan hilirisasi silika, panel surya, semikonduktor, hingga energi hijau.

“Dari kaca menuju chip. Dari investasi Tiongkok menuju investasi Amerika. Kawasan ini kini memiliki dimensi ekonomi dan geopolitik yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa sebesar apa pun investasi yang masuk, persoalan hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Menurutnya, investasi yang berdiri di atas konflik hanya akan menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.

“Jika hak masyarakat tidak diselesaikan, investasi akan berdiri di atas konflik. Jika status tanah tidak dibuka secara transparan, proyek strategis akan berubah menjadi sumber delegitimasi negara,” jelasnya lagi.

Karena itu, IAW meminta Presiden Prabowo memerintahkan audit menyeluruh terhadap tata kelola Rempang-Galang. Audit tersebut mencakup status proyek, status tanah masyarakat, kawasan hutan, HPL, tata ruang, hingga seluruh rencana investasi yang akan masuk ke kawasan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga didorong membentuk meja penyelesaian khusus Rempang-Galang yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, BP Batam, Komnas HAM, Ombudsman, serta perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hak tanah, kompensasi, kampung tua, dan jaminan sosial ekonomi warga.

“Investasi boleh masuk, hilirisasi boleh berjalan, semikonduktor boleh dikembangkan. Tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan. Negara harus memastikan pembangunan tidak berdiri di atas tanah yang statusnya belum jernih dan masyarakat yang masih terluka,” pungkasnya.

Menurut Iskandar, keberhasilan menyelesaikan persoalan Rempang-Galang secara adil akan menjadi model pembangunan nasional yang mampu mempertemukan investasi strategis dengan perlindungan hak masyarakat. Sebaliknya, jika konflik dibiarkan berlarut, Rempang-Galang berpotensi menjadi salah satu warisan konflik agraria terbesar pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya