Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Hasil Rapat Tapera: KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

RABU, 24 JUNI 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi membuka jalan bagi penerapan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digelar di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

“Komite menyetujui untuk 40 tahun (KPR) bisa dijalankan sesuai arahan presiden,” kata Ara usai rapat di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.


Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tidak mengalami perubahan meski suku bunga acuan Bank Indonesia bergerak dinamis.

Ara menegaskan bunga rumah subsidi tapak tetap dipatok sebesar 5 persen, sedangkan untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan 6 persen.

“Bunganya tetap 5 persen ya yang tapak, kedua adalah tenornya 40 tahun yang ketiga, rusun 6 persen ya, buat rusun 6 persen ya, rusun subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juni 2026 telah mencapai 81.600 unit rumah atau sekitar 23,22 persen dari total kuota tahun ini.

“Realisasi hingga hari ini sudah di 81.600 ya, sekitar 23,22 persen. Kemudian sudah akad, itu diangkat 21.000 lebih. Sehingga kalau digabungkan antara yang sudah cair FLPP-nya dengan akad dan tinggal ngajukan pencairan ke kami, 21.000 itu dari 103.000,” katanya.

Menurut Heru, capaian tersebut masih berada dalam tren positif meskipun secara nominal lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ia menjelaskan, realisasi FLPP pada 2025 terdongkrak oleh pencairan yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Pada 2024, kuota FLPP disebut hanya mencapai 200 ribu unit sehingga terdapat sekitar 14 ribu unit yang pencairannya baru dibebankan ke tahun berikutnya. Kondisi itu berbeda dengan tahun ini yang dinilai lebih mencerminkan kondisi normal.

“Kalau 2026 sudah natural, kuotanya 350.000 enggak ada pembatasan kuota. Dan kalau tahun-tahun sebelumnya sampai tanggal 9 Desember, tahun ini saya buka sampai tanggal 31 Desember. Sehingga benar-benar habis, 2026, ya mulai dari nol lagi. Kalau apple-to-apple seperti itu, sebenarnya tahun ini masih lebih optimis,” jelasnya.

Di sisi lain, BP Tapera juga menargetkan penyaluran pembiayaan bagi 40 ribu unit rusun subsidi sepanjang 2026 melalui skema inden. Melalui mekanisme ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat melakukan pemesanan unit sebelum pembangunan selesai.

“Bagian dari targetnya BP Tapera sekitar 40.000 tahun ini, melalui skema rusun inden. Ini masih proses inden, kemudian MBR bisa mulai booking dan melakukan perjanjian jual-beli. Kita harapkan itu bisa segera realisasi,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pemasaran unit kepada calon pembeli dapat dimulai setelah progres pembangunan mencapai 20 persen. BP Tapera juga tengah mengusulkan skema agar masyarakat yang membeli rusun inden tidak terbebani biaya ganda selama masa pembangunan.

“Nanti dari skema atau peminatan tadi kita usulkan. Supaya Ketika masyarakat sudah mulai mengangsur perjanjian jual-beli, dia tidak double tanggungan. (Misal) dia masih harus ngontrak, sementara dia harus ngangsur, karena rusunnya belum jadi. Nah, itu yang kita usulkan dari kepeminatan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya