Berita

Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

RABU, 24 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan status tersangka terhadap Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dipertanyakan.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, publik berhak mengetahui dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta yang telah diuji di persidangan.

"Pertanyaannya, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim? Dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujar Soepriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.


Ia menyinggung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Raudi Akmal disebut memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi.

Aktivitas itu meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata. Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana dikutip Soepriyadi.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata.

Bahkan, majelis hakim menyebut meski terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman.

"Kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.

Soepriyadi menegaskan, pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut serta menempuh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak kliennya.

Raudi Akmal yang berstatus anggota DPRD Sleman ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Raudi diduga terlibat perkara Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo yang telah divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya