Berita

Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

RABU, 24 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan status tersangka terhadap Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dipertanyakan.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, publik berhak mengetahui dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta yang telah diuji di persidangan.

"Pertanyaannya, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim? Dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujar Soepriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.


Ia menyinggung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Raudi Akmal disebut memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi.

Aktivitas itu meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata. Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana dikutip Soepriyadi.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata.

Bahkan, majelis hakim menyebut meski terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman.

"Kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.

Soepriyadi menegaskan, pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut serta menempuh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak kliennya.

Raudi Akmal yang berstatus anggota DPRD Sleman ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Raudi diduga terlibat perkara Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo yang telah divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya