Berita

KPK serahkan rampasan korupsi ke PT Taspen (Persero). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kuras Duit ANS Kosasih, KPK Setor Rp153,6 Miliar ke Taspen

RABU, 24 JUNI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan senilai lebih dari Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicolas Stephanus (ANS) Kosasih.

Penyerahan uang rampasan tersebut dilakukan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 21 Mei 2026.


Tim eksekutor KPK telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyetorkan uang rampasan tersebut ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi pihak swasta dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan mengembalikan dana lebih dari Rp883 miliar kepada Taspen.

Mungki menjelaskan, KPK mempertimbangkan keberadaan korban dalam setiap penuntutan pidana maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dalam perkara korupsi yang menempatkan Taspen sebagai pihak penerima pemulihan kerugian.

"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1 triliun. Tepatnya Rp1.036.705.882.322, ditambah enam rekening efek," kata Mungki kepada wartawan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengeksekusi sejumlah aset milik Kosasih. Hakim membebankan uang pengganti lebih dari Rp29,1 miliar beserta sejumlah mata uang asing.

"Selain uang, kita juga ada beberapa barang mewah, perhiasan, logam mulia dalam perkara ini. Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, kita akan bekerja sama dengan KPKNL," ujar Mungki.

Selain uang dan barang mewah, KPK turut mengeksekusi empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran sekitar Rp1,3 miliar. Keempat kendaraan itu terdiri dari satu unit Hyundai Ioniq 5 warna hitam, satu unit Honda HRV, serta dua unit Honda CRV.

KPK juga merampas sejumlah aset properti, yakni unit apartemen di Casa Grande Residence dan The Smith, serta beberapa bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aset-aset tersebut akan melalui proses penilaian sebelum dilelang untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya