Berita

KPK serahkan rampasan korupsi ke PT Taspen (Persero). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kuras Duit ANS Kosasih, KPK Setor Rp153,6 Miliar ke Taspen

RABU, 24 JUNI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan senilai lebih dari Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicolas Stephanus (ANS) Kosasih.

Penyerahan uang rampasan tersebut dilakukan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 21 Mei 2026.


Tim eksekutor KPK telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyetorkan uang rampasan tersebut ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi pihak swasta dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan mengembalikan dana lebih dari Rp883 miliar kepada Taspen.

Mungki menjelaskan, KPK mempertimbangkan keberadaan korban dalam setiap penuntutan pidana maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dalam perkara korupsi yang menempatkan Taspen sebagai pihak penerima pemulihan kerugian.

"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1 triliun. Tepatnya Rp1.036.705.882.322, ditambah enam rekening efek," kata Mungki kepada wartawan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengeksekusi sejumlah aset milik Kosasih. Hakim membebankan uang pengganti lebih dari Rp29,1 miliar beserta sejumlah mata uang asing.

"Selain uang, kita juga ada beberapa barang mewah, perhiasan, logam mulia dalam perkara ini. Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, kita akan bekerja sama dengan KPKNL," ujar Mungki.

Selain uang dan barang mewah, KPK turut mengeksekusi empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran sekitar Rp1,3 miliar. Keempat kendaraan itu terdiri dari satu unit Hyundai Ioniq 5 warna hitam, satu unit Honda HRV, serta dua unit Honda CRV.

KPK juga merampas sejumlah aset properti, yakni unit apartemen di Casa Grande Residence dan The Smith, serta beberapa bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aset-aset tersebut akan melalui proses penilaian sebelum dilelang untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya