Berita

KPK serahkan rampasan korupsi ke PT Taspen (Persero). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kuras Duit ANS Kosasih, KPK Setor Rp153,6 Miliar ke Taspen

RABU, 24 JUNI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan senilai lebih dari Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicolas Stephanus (ANS) Kosasih.

Penyerahan uang rampasan tersebut dilakukan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 21 Mei 2026.


Tim eksekutor KPK telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyetorkan uang rampasan tersebut ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi pihak swasta dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan mengembalikan dana lebih dari Rp883 miliar kepada Taspen.

Mungki menjelaskan, KPK mempertimbangkan keberadaan korban dalam setiap penuntutan pidana maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dalam perkara korupsi yang menempatkan Taspen sebagai pihak penerima pemulihan kerugian.

"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1 triliun. Tepatnya Rp1.036.705.882.322, ditambah enam rekening efek," kata Mungki kepada wartawan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengeksekusi sejumlah aset milik Kosasih. Hakim membebankan uang pengganti lebih dari Rp29,1 miliar beserta sejumlah mata uang asing.

"Selain uang, kita juga ada beberapa barang mewah, perhiasan, logam mulia dalam perkara ini. Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, kita akan bekerja sama dengan KPKNL," ujar Mungki.

Selain uang dan barang mewah, KPK turut mengeksekusi empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran sekitar Rp1,3 miliar. Keempat kendaraan itu terdiri dari satu unit Hyundai Ioniq 5 warna hitam, satu unit Honda HRV, serta dua unit Honda CRV.

KPK juga merampas sejumlah aset properti, yakni unit apartemen di Casa Grande Residence dan The Smith, serta beberapa bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aset-aset tersebut akan melalui proses penilaian sebelum dilelang untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya