Berita

Ilustrasi gedung UBK. (Foto: UBK)

Publika

Yang Hilang dari Sembilan Poin UBK: Keberanian Mengakui Kegagalan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:59 WIB | OLEH: GIOSTANOVLATTO*

UNIVERSITAS seharusnya menjadi tempat lahirnya pemimpin, bukan tempat lahirnya alasan.

Kasus yang melibatkan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) telah berkembang jauh melampaui dugaan penerimaan uang yang kini menjadi perdebatan publik. Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan lagi Rp20 juta, melainkan kredibilitas sebuah institusi pendidikan dalam menghadapi krisis yang terjadi di depan mata.

Publik menyaksikan pengakuan seorang Ketua BEM Fakultas Hukum yang viral di media sosial. Publik menyaksikan proses pemeriksaan yang berubah menjadi tontonan di TikTok. Publik juga mendengar kabar adanya kericuhan dan kekerasan yang terjadi setelahnya di lingkungan kampus.


Semua itu terjadi bukan di jalan raya. Bukan di warung kopi. Bukan di ruang publik yang sulit dikendalikan.

Semua itu terjadi di dalam kampus.

Karena itu, ketika Universitas Bung Karno mengeluarkan sembilan poin pernyataan resmi yang pada intinya menegaskan bahwa pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden bukan mandat kampus dan bahwa tindakan para mahasiswa menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, muncul pertanyaan yang sulit dihindari:

Apakah kampus sedang mencari solusi, atau sedang mencari jarak dari masalah?

Tidak ada yang meminta kampus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Tidak ada yang menuduh rektorat menerima uang. Tidak ada pula yang menuntut universitas bertanggung jawab atas setiap keputusan pribadi mahasiswa.

Namun ada perbedaan besar antara tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab.

Mahasiswa yang menjadi pusat kontroversi bukanlah mahasiswa biasa. Ia adalah Ketua BEM Fakultas Hukum. Sebuah organisasi resmi yang diakui kampus. Organisasi yang mendapatkan ruang, legitimasi, dan pengakuan dari institusi pendidikan itu sendiri.

Ketika seorang Ketua BEM menjadi sorotan nasional, nama kampus otomatis ikut berada di dalam pemberitaan. Tidak mungkin publik memisahkan keduanya secara sempurna.

Lebih dari itu, persoalan ini mengungkap sesuatu yang lebih mendasar.

Bagaimana mungkin proses pemeriksaan internal dapat disiarkan secara terbuka hingga menjadi konsumsi publik di media sosial?

Bagaimana mungkin situasi di dalam kampus berkembang sedemikian panas hingga memunculkan dugaan tindakan kekerasan?

Di mana fungsi pengawasan?

Di mana fungsi pembinaan?

Di mana fungsi keamanan kampus?

Jika semua itu terjadi di lingkungan universitas, maka sulit untuk mengatakan bahwa institusi tidak memiliki tanggung jawab apa pun.

Justru dalam situasi seperti inilah kualitas kepemimpinan sebuah kampus diuji.

Kampus tidak cukup hanya mengutip asas praduga tak bersalah. Kampus juga tidak cukup hanya berbicara mengenai komitmen moral dan integritas akademik.

Yang dibutuhkan publik adalah keberanian melakukan evaluasi diri.

Mungkin kampus tidak salah dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun kampus perlu berani bertanya apakah ada kegagalan pembinaan yang memungkinkan situasi ini terjadi.

Mungkin kampus tidak memberikan instruksi kepada mahasiswa yang terlibat. Namun kampus perlu berani mengevaluasi mengapa organisasi kemahasiswaan yang berada dalam ekosistemnya dapat terseret ke dalam polemik sebesar ini.

Dan mungkin kampus memang tidak terlibat dalam konflik yang terjadi. Namun kampus tetap harus menjelaskan mengapa konflik itu bisa berkembang di dalam lingkungannya sendiri.

Institusi pendidikan tidak dibangun hanya oleh gedung, kurikulum, dan slogan kebangsaan. Institusi pendidikan dibangun oleh keberanian untuk bertanggung jawab ketika keadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena pada akhirnya, publik tidak menilai sebuah universitas dari cara mereka merayakan keberhasilan.

Publik menilai sebuah universitas dari cara mereka menghadapi kegagalan.

Dan dalam kasus ini, yang dibutuhkan bukan sekadar sembilan poin pernyataan.

Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan.

*) Penulis adalah Angkatan Pertama Universitas Bung Karno.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya