Ilustrasi gedung UBK. (Foto: UBK)
UNIVERSITAS seharusnya menjadi tempat lahirnya pemimpin, bukan tempat lahirnya alasan.
Kasus yang melibatkan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) telah berkembang jauh melampaui dugaan penerimaan uang yang kini menjadi perdebatan publik. Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan lagi Rp20 juta, melainkan kredibilitas sebuah institusi pendidikan dalam menghadapi krisis yang terjadi di depan mata.
Publik menyaksikan pengakuan seorang Ketua BEM Fakultas Hukum yang viral di media sosial. Publik menyaksikan proses pemeriksaan yang berubah menjadi tontonan di TikTok. Publik juga mendengar kabar adanya kericuhan dan kekerasan yang terjadi setelahnya di lingkungan kampus.
Semua itu terjadi bukan di jalan raya. Bukan di warung kopi. Bukan di ruang publik yang sulit dikendalikan.
Semua itu terjadi di dalam kampus.
Karena itu, ketika Universitas Bung Karno mengeluarkan sembilan poin pernyataan resmi yang pada intinya menegaskan bahwa pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden bukan mandat kampus dan bahwa tindakan para mahasiswa menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Apakah kampus sedang mencari solusi, atau sedang mencari jarak dari masalah?
Tidak ada yang meminta kampus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Tidak ada yang menuduh rektorat menerima uang. Tidak ada pula yang menuntut universitas bertanggung jawab atas setiap keputusan pribadi mahasiswa.
Namun ada perbedaan besar antara tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab.
Mahasiswa yang menjadi pusat kontroversi bukanlah mahasiswa biasa. Ia adalah Ketua BEM Fakultas Hukum. Sebuah organisasi resmi yang diakui kampus. Organisasi yang mendapatkan ruang, legitimasi, dan pengakuan dari institusi pendidikan itu sendiri.
Ketika seorang Ketua BEM menjadi sorotan nasional, nama kampus otomatis ikut berada di dalam pemberitaan. Tidak mungkin publik memisahkan keduanya secara sempurna.
Lebih dari itu, persoalan ini mengungkap sesuatu yang lebih mendasar.
Bagaimana mungkin proses pemeriksaan internal dapat disiarkan secara terbuka hingga menjadi konsumsi publik di media sosial?
Bagaimana mungkin situasi di dalam kampus berkembang sedemikian panas hingga memunculkan dugaan tindakan kekerasan?
Di mana fungsi pengawasan?
Di mana fungsi pembinaan?
Di mana fungsi keamanan kampus?
Jika semua itu terjadi di lingkungan universitas, maka sulit untuk mengatakan bahwa institusi tidak memiliki tanggung jawab apa pun.
Justru dalam situasi seperti inilah kualitas kepemimpinan sebuah kampus diuji.
Kampus tidak cukup hanya mengutip asas praduga tak bersalah. Kampus juga tidak cukup hanya berbicara mengenai komitmen moral dan integritas akademik.
Yang dibutuhkan publik adalah keberanian melakukan evaluasi diri.
Mungkin kampus tidak salah dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun kampus perlu berani bertanya apakah ada kegagalan pembinaan yang memungkinkan situasi ini terjadi.
Mungkin kampus tidak memberikan instruksi kepada mahasiswa yang terlibat. Namun kampus perlu berani mengevaluasi mengapa organisasi kemahasiswaan yang berada dalam ekosistemnya dapat terseret ke dalam polemik sebesar ini.
Dan mungkin kampus memang tidak terlibat dalam konflik yang terjadi. Namun kampus tetap harus menjelaskan mengapa konflik itu bisa berkembang di dalam lingkungannya sendiri.
Institusi pendidikan tidak dibangun hanya oleh gedung, kurikulum, dan slogan kebangsaan. Institusi pendidikan dibangun oleh keberanian untuk bertanggung jawab ketika keadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena pada akhirnya, publik tidak menilai sebuah universitas dari cara mereka merayakan keberhasilan.
Publik menilai sebuah universitas dari cara mereka menghadapi kegagalan.
Dan dalam kasus ini, yang dibutuhkan bukan sekadar sembilan poin pernyataan.
Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan.
*) Penulis adalah Angkatan Pertama Universitas Bung Karno.