Persidangan perkara Nomor 79/G/2026/PTUN.JKT antara PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) melawan Direktur Kepelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam sidang kali ini, PT KSS yang didampingi tim kuasa hukum Fahmi Hanafiah dan Rudri Musdianto Saputro, menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek teknis maupun administratif yang menjadi pokok sengketa.
Direktur Utama PT KSS, Rudi Urip Santosa Basuki, mengatakan agenda persidangan berfokus pada pembuktian terkait proses penyusunan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) serta aspek administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan status PT KSS sebagai pemrakarsa proyek.
"Konsultan penyusun telah memberikan keterangan dan menjawab berbagai pertanyaan terkait metode penyusunan dokumen serta pedoman teknis yang digunakan dalam proyek," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Juni 2026.
Dalam persidangan, saksi fakta dari PT Karya Bangsa Engineering, yang diwakili oleh Widagdo Pradono Siwi selaku Direktur dan Ir. Djarwo Surjanto, selaku Penasehat PT KSS, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Survey, Investigation, and Design (SID) telah disusun dan dilaksanakan sesuai standar teknis, metodologi perencanaan, serta ketentuan yang berlaku dalam pengembangan proyek kepelabuhanan.
Keterangan tersebut memperkuat posisi PT KSS bahwa berbagai tahapan persiapan proyek telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur yang dipersyaratkan regulator.
Selain aspek teknis, persidangan juga menyoroti persoalan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan komunikasi antara Kementerian Perhubungan dan PT KSS.
Menurut Rudi, dalam persidangan terungkap adanya surat yang disebut ditujukan kepada PT KSS, namun perusahaan mengaku tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung. Surat dimaksud justru disebut dikirimkan kepada pihak konsultan yang terlibat dalam penyusunan dokumen proyek.
"Kami meminta penjelasan dari ahli Tata Usaha Negara terkait apakah prosedur seperti itu dapat dilakukan atau tidak, karena PT KSS merasa belum pernah menerima surat tersebut secara langsung," kata Rudi.
Untuk mendalami aspek tersebut, PT KSS menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Harsanto Nursadi, yang memberikan pandangan mengenai tata kelola administrasi pemerintahan dan konsekuensi hukum dari tindakan administratif yang dilakukan oleh instansi negara.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa objek sengketa yang dipersoalkan PT KSS memiliki karakteristik sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena memenuhi unsur konkret, individual, dan final.
Oleh karena itu, objek sengketa tidak dapat dipandang sebagai sekadar informasi administratif sebagaimana yang didalilkan pihak Tergugat.
Ahli juga menjelaskan bahwa status pemrakarsa yang diberikan kepada suatu badan usaha merupakan status yang bersifat khusus dan istimewa.
Untuk memperoleh status tersebut, badan usaha harus melalui proses yang panjang, memenuhi berbagai persyaratan, serta mengeluarkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit.
Dalam persidangan, pihak Tergugat juga mengajukan pertanyaan terkait jangka waktu yang dimiliki pemegang status pemrakarsa dan apakah diperlukan suatu penetapan khusus untuk mengakhiri atau mencabut status tersebut, atau cukup mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Harsanto berpendapat bahwa setiap tindakan atau surat dari instansi pemerintah yang berdampak terhadap status pemrakarsa tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif biasa, karena memiliki konsekuensi hukum yang nyata terhadap badan usaha yang telah memperoleh status tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat persyaratan yang dianggap belum dipenuhi oleh pemrakarsa, maka seharusnya terdapat komunikasi dan dialog yang memadai antara instansi pemerintah dengan badan usaha yang bersangkutan.
"Status pemrakarsa adalah status khusus yang diperoleh melalui proses dan pengorbanan sumber daya yang tidak sedikit. Karena itu, apabila terdapat tindakan administratif yang berpotensi merugikan pemegang status tersebut, seharusnya dilakukan komunikasi dan dialog yang memadai untuk mengetahui kendala maupun alasan belum terpenuhinya persyaratan tertentu," terang ahli dalam persidangan.
Ahli juga menyoroti fakta bahwa sejumlah surat yang telah disampaikan oleh PT KSS kepada instansi terkait tidak memperoleh tanggapan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi badan usaha yang merasa hak dan kepentingan hukumnya terdampak sehingga memilih menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain memberikan pandangan mengenai karakteristik KTUN, ahli juga menegaskan bahwa PT KSS memiliki hubungan hukum langsung dan kepentingan yang relevan terhadap objek sengketa sebagai pemrakarsa proyek, sehingga memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.
Kuasa hukum PT KSS Fahmi Hanfian, menyatakan bahwa keterangan para saksi dan ahli semakin memperjelas fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan PT KSS.
"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan. Keterangan saksi dan ahli hari ini semakin memperjelas pentingnya kepastian hukum, transparansi administrasi pemerintahan, serta penerapan asas-asas pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan pejabat tata usaha negara," ujar Fahmi.