Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Sugeng Riyanta (tengah) didampingi Wakajati Sultra Dr Darmukit dan sejumlah pejabat utama dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis, 11 Juni 2026. (Foto: Humas Kejati Sultra)

Hukum

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

SELASA, 23 JUNI 2026 | 23:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus memperluas penyidikan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). 

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, serta Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin.

Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya Kejati Sultra menelusuri sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang hingga kini belum berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi tambang nikel PT AMIN.


Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan aset negara.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2026.

Kasus PT AMIN merupakan salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir. 

Dalam perkara tersebut, jaksa telah membuktikan adanya penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman bijih nikel secara ilegal.

Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar masih belum diketahui keberadaannya dan belum dikembalikan ke kas negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejati Sultra, Sugeng Riyanta didampingi Wakajati Sultra Dr. Darmukit dan jajaran pejabat utama Kejati Sultra bahkan memperlihatkan uang pengganti yang telah berhasil disita dari perkara tersebut.

Meski demikian, Kejati Sultra menegaskan proses penelusuran aset masih terus berlangsung.

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh,” tegas Sugeng.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa fokus penyidikan kini tidak hanya pada pelaku tindak pidana, tetapi juga pada penelusuran aset dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Sejalan dengan pengembangan perkara PT AMIN, penyidik juga mendalami aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi berbagai aspek terkait operasional perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali,” ujarnya.

Hasbullah juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak 2022.

“Kalau untuk PT Babarina Putra Sulung, izinnya sudah dicabut sejak lama,” kata dia.

Fakta pencabutan IUP tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam pengembangan penyidikan.

Rujab Wakil Bupati Kolaka Ikut Digeledah

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, ketika tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah jaksa dan personel TNI terlihat berada di lokasi selama proses berlangsung.

Sugeng Riyanta membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun belum bersedia mengungkapkan detail hasil penggeledahan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ungkapnya.

Nama Husmaluddin sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi PT AMIN di Pengadilan Tipikor Kendari pada Desember 2025.

Dalam kesaksiannya, terpidana Direktur PT AMIN, Machrusy, menyebut Husmaluddin diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.

Machrusy juga menyebut PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik.

Penggeledahan rumah Direktur Utama PT BPS dan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka menunjukkan bahwa penyidikan kasus PT AMIN telah memasuki fase yang lebih luas.

Selain memburu pelaku, Kejati Sultra kini fokus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, serta mengejar pemulihan kerugian negara yang nilainya masih mencapai Rp175 miliar.

Di tengah besarnya peran industri nikel dalam agenda hilirisasi nasional, perkembangan kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Keberhasilan menelusuri dan memulihkan sisa kerugian negara akan menjadi salah satu indikator penting dalam penuntasan perkara korupsi PT AMIN.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya