Berita

Logo Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Hukum

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

SELASA, 23 JUNI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.

Somasi tersebut dilayangkan melalui Tim Kuasa Hukum YAA & Partners. PMBGN menilai surat edaran itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena diduga bertabrakan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE Nomor 12/2026 juga dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang disebut masih berlaku.


Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi para mitra pelaksana MBG yang telah menjalankan kewajiban berdasarkan kontrak kerja sama.

"Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak. Padahal, secara prinsip hukum, surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Arief, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya terkait dasar hukum surat edaran yang disebut telah mengalami beberapa kali perubahan.

SE tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Negara harus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi, mempersiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional," tegasnya.

PMBGN juga menyoroti keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat MBG. Menurut Arief, sasaran program tidak hanya peserta didik di lingkungan sekolah, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), serta santri.

"Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi. Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama," lanjutnya.

Dalam somasi tersebut, PMBGN meminta BGN mencabut SE Kepala BGN Nomor 12/2026. PMBGN juga meminta seluruh kontrak kerja sama antara BGN dan mitra penyelenggara tetap dijalankan sesuai ketentuan hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, PMBGN meminta keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat MBG tetap dijamin. PMBGN memberikan waktu 2x24 jam kepada BGN untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.

"Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya