Berita

Logo Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Hukum

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

SELASA, 23 JUNI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.

Somasi tersebut dilayangkan melalui Tim Kuasa Hukum YAA & Partners. PMBGN menilai surat edaran itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena diduga bertabrakan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE Nomor 12/2026 juga dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang disebut masih berlaku.


Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi para mitra pelaksana MBG yang telah menjalankan kewajiban berdasarkan kontrak kerja sama.

"Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak. Padahal, secara prinsip hukum, surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Arief, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya terkait dasar hukum surat edaran yang disebut telah mengalami beberapa kali perubahan.

SE tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Negara harus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi, mempersiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional," tegasnya.

PMBGN juga menyoroti keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat MBG. Menurut Arief, sasaran program tidak hanya peserta didik di lingkungan sekolah, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), serta santri.

"Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi. Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama," lanjutnya.

Dalam somasi tersebut, PMBGN meminta BGN mencabut SE Kepala BGN Nomor 12/2026. PMBGN juga meminta seluruh kontrak kerja sama antara BGN dan mitra penyelenggara tetap dijalankan sesuai ketentuan hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, PMBGN meminta keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat MBG tetap dijamin. PMBGN memberikan waktu 2x24 jam kepada BGN untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.

"Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya