Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon santai soal potensi pencucian uang oleh investor surat utang Danantara setelah diberikan perlindungan hukum oleh negara melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Menurutnya, pemerintah sengaja mengambil langkah tersebut agar dana yang selama ini belum terpantau bisa masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa 23 Juni 2026.
Namun demikian, ia menjelaskan perlindungan yang diberikan tidak berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas maupun aset investor. Menurutnya, pemerintah hanya memberi jaminan pada dana yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Untuk itu, aparat penegak hukum maupun otoritas terkait, kata Purbaya tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, perusahaan, atau aset lain milik investor jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menepis anggapan bahwa skema tersebut serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah.
"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," pungkasnya.
Untuk diketahui UUP2SK menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.
Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.