Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya: Lebih Baik Dana Masuk ke Sistem Ketimbang di Luar Negeri

SELASA, 23 JUNI 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya ketentuan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

Ketentuan tersebut berlaku untuk dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara.

Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan dimaksud berkaitan dengan asal-usul dana yang diinvestasikan dalam instrumen tersebut.


"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja," ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku pada dana yang masuk ke instrumen investasi, bukan terhadap aktivitas bisnis lain yang dimiliki investor.

 "Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi kalau uang yang masuk (surat utang Dananatara) aman," lanjutnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan sejumlah ekonom yang menilai kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang. Menanggapi hal itu, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap lebih baik karena mendorong dana masuk ke sistem keuangan domestik.

"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan hanya diberikan pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sementara entitas usaha investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

"Uang yang masuk saja (investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak), uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ (patriot bond dan merah putih bond) aman, tapi perusahaannya enggak imun," ucap Purbaya.

Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa skema tersebut serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada ruang lingkup perlindungan yang hanya diberikan pada dana yang diinvestasikan, bukan seluruh aset atau kewajiban pajak investor.

> "Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," pungkasnya.

Sebagai informasi, UUP2SK mengatur bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa data dan informasi dari penerbitan obligasi khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya