Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya: Lebih Baik Dana Masuk ke Sistem Ketimbang di Luar Negeri

SELASA, 23 JUNI 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya ketentuan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

Ketentuan tersebut berlaku untuk dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara.

Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan dimaksud berkaitan dengan asal-usul dana yang diinvestasikan dalam instrumen tersebut.


"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja," ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku pada dana yang masuk ke instrumen investasi, bukan terhadap aktivitas bisnis lain yang dimiliki investor.

 "Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi kalau uang yang masuk (surat utang Dananatara) aman," lanjutnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan sejumlah ekonom yang menilai kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang. Menanggapi hal itu, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap lebih baik karena mendorong dana masuk ke sistem keuangan domestik.

"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan hanya diberikan pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sementara entitas usaha investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

"Uang yang masuk saja (investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak), uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ (patriot bond dan merah putih bond) aman, tapi perusahaannya enggak imun," ucap Purbaya.

Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa skema tersebut serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada ruang lingkup perlindungan yang hanya diberikan pada dana yang diinvestasikan, bukan seluruh aset atau kewajiban pajak investor.

> "Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," pungkasnya.

Sebagai informasi, UUP2SK mengatur bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa data dan informasi dari penerbitan obligasi khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya