Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya: Lebih Baik Dana Masuk ke Sistem Ketimbang di Luar Negeri

SELASA, 23 JUNI 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya ketentuan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

Ketentuan tersebut berlaku untuk dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara.

Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan dimaksud berkaitan dengan asal-usul dana yang diinvestasikan dalam instrumen tersebut.


"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja," ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku pada dana yang masuk ke instrumen investasi, bukan terhadap aktivitas bisnis lain yang dimiliki investor.

 "Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi kalau uang yang masuk (surat utang Dananatara) aman," lanjutnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan sejumlah ekonom yang menilai kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang. Menanggapi hal itu, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap lebih baik karena mendorong dana masuk ke sistem keuangan domestik.

"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan hanya diberikan pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sementara entitas usaha investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

"Uang yang masuk saja (investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak), uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ (patriot bond dan merah putih bond) aman, tapi perusahaannya enggak imun," ucap Purbaya.

Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa skema tersebut serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada ruang lingkup perlindungan yang hanya diberikan pada dana yang diinvestasikan, bukan seluruh aset atau kewajiban pajak investor.

> "Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," pungkasnya.

Sebagai informasi, UUP2SK mengatur bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa data dan informasi dari penerbitan obligasi khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya