Berita

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Baleg DPR Bahas Usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

SELASA, 23 JUNI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan setelah Baleg menerima surat dari Menteri Hukum Nomor MAH PP.01-04-35 tertanggal 22 Juni 2026 yang meminta agar RUU tersebut dibahas sebagai usulan di luar Prolegnas.

"Badan Legislasi telah menerima surat Menteri Hukum RI nomor MAH PP.01-04-35 tanggal 22 Juni 2026 perihal permohonan melakukan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg DPR, Selasa 23 Juni 2026.


Menurut Bob, pembentukan RUU tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Atas dasar itu, Baleg menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah untuk membahas pengajuan RUU yang diajukan di luar Prolegnas.

Bob menegaskan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut memungkinkan DPR maupun Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

"Jadi ayat 2 dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan Undang-Undang di luar prolegnas. Jadi dapat mengajukan Undang-Undang di luar prolegnas,” kata Legislator Gerindra ini.

Bob mengurai, yang dimaksud keadaan tertentu bukan hanya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam sebagaimana diatur dalam huruf a, tetapi juga keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi nasional dan disepakati bersama oleh Baleg DPR serta pemerintah.

"Jadi, apakah benar ini keadaan tertentu? Nah, kita musyawarah. Musyawarah dalam berdemokrasi. Sepakat untuk tidak sepakat, tidak sepakat untuk bersepakat. Oke? Jadi itu intinya,” kata Bob.

Bob menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga didorong oleh amanat dalam UU P2SK yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut berlaku.

"Ini yang tentang rancangan Undang-Undang yang kita mau menjadikan keadaan tertentu ini. Yaitu tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Jadi ada RUU,” pungkas Bob.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya