Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Dalami Kasus Korupsi DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Jadi Saksi

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Dua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta, yakni Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga pukul 12.00 WIB, keduanya belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 26 Februari 2026 menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah *safe house* di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi penyimpanan lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang tersimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait layanan kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).

John Field selaku pemilik Blueray dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional *Custom Clearance* Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya