Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Dalami Kasus Korupsi DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Jadi Saksi

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Dua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta, yakni Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga pukul 12.00 WIB, keduanya belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 26 Februari 2026 menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah *safe house* di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi penyimpanan lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang tersimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait layanan kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).

John Field selaku pemilik Blueray dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional *Custom Clearance* Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya