Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Dua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta, yakni Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga pukul 12.00 WIB, keduanya belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 26 Februari 2026 menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah *safe house* di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi penyimpanan lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang tersimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait layanan kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).
John Field selaku pemilik Blueray dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional *Custom Clearance* Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.