Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

Dua Kali Mangkir, Fitri Assiddikki Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fitri dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Namun hingga pukul 12.00 WIB, Fitri belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fitri telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Ketidakhadirannya disebut tanpa disertai pemberitahuan alasan kepada penyidik.

Budi menjelaskan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana CSR.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Meski telah diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Dana yang diterima sepanjang 2021-2023 diduga tidak digunakan sesuai tujuan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, bangunan, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya