Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

Dua Kali Mangkir, Fitri Assiddikki Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fitri dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Namun hingga pukul 12.00 WIB, Fitri belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fitri telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Ketidakhadirannya disebut tanpa disertai pemberitahuan alasan kepada penyidik.

Budi menjelaskan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana CSR.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Meski telah diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Dana yang diterima sepanjang 2021-2023 diduga tidak digunakan sesuai tujuan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, bangunan, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya