Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

Dua Kali Mangkir, Fitri Assiddikki Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fitri dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Namun hingga pukul 12.00 WIB, Fitri belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fitri telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Ketidakhadirannya disebut tanpa disertai pemberitahuan alasan kepada penyidik.

Budi menjelaskan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana CSR.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Meski telah diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Dana yang diterima sepanjang 2021-2023 diduga tidak digunakan sesuai tujuan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, bangunan, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya