Berita

Fitri Assiddikki (Instagram Fitri Assiddikki)

Hukum

Dua Kali Mangkir, Fitri Assiddikki Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fitri dijadwalkan berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Namun hingga pukul 12.00 WIB, Fitri belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fitri telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Ketidakhadirannya disebut tanpa disertai pemberitahuan alasan kepada penyidik.

Budi menjelaskan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana CSR.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Meski telah diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga memanfaatkan sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Dana yang diterima sepanjang 2021-2023 diduga tidak digunakan sesuai tujuan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, bangunan, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya