Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian.(Foto: mkri)
Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia yang diwakili Maizal Alfian mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin 22 Juni 2026.
Pasal 187 ayat (3) yang diuji berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pemohon mendalilkan norma tersebut tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran kampanye dalam pemilihan gubernur. Pemohon berpandangan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak mencakup pemilihan gubernur.
Lebih lanjut, dalam permohonannya, Pemohon berargumen tidak dicantumkannya ancaman pidana bagi pelanggaran larangan kampanye pemilihan gubernur mengakibatkan kontradiksi dan inkonsistensi norma dalam UU Pilkada, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Bahwa tidak dicantumkannya frasa Pemilihan Gubernur dalam Pasal 187 ayat (3) UU a quo menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam penerapan ketentuan pidana atas pelanggaran larangan kampanye, norma a quo hanya menjangkau Pemilihan Bupati/Wali Kota, padahal judul, ruang lingkup, dan definisi pemilihan undang-undang a quo secara tegas mencakup Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Maizal, dikutip dari laman mkri, Selasa 23 Juni 2026.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada. “Sepanjang frasa Pemilihan Bupati/Wali Kota tidak dimaknai sebagai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Maizal.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukumnya terutama dalam kaitan kedudukan Pemohon sebagai Ketua Umum Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia.
“Ini sebetulnya sudah tegas menyatakan itu yang berhak mewakili Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia ini adalah Ketua Umum bersama salah seorang pengurus, berarti anda sendiri nih, ini bisa terancam legal standing saudara ndak memenuhi syarat nih, karena di situ disebutkan ketua umum bersama dengan seorang pengurus, berarti harus ada salah satu pengurus lagi yang bisa, karena di situ bersama, kalau anda sendiri tidak bersama,” kata Guntur yang mencermati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pemohon.
Dalam substansi permohonan, Guntur meminta kepada Pemohon untuk membangun argumentasi kerugian konstitusional Pemohon. “Mengapa Anda merasa dirugikan kalau itu tidak ada sebagai yayasan, sebagai organisasi badan hukum, bukan sebagai pribadi ya,” kata Guntur.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional dalam posisinya sebagai lembaga, karena Pemohon menempatkan kedudukan hukumnya sebagai yang mewakili lembaga.
Terkait dengan norma yang diuji, Daniel meminta kepada Pemohon untuk membaca undang-undang yang diuji secara menyeluruh dan rinci. “Apakah di ayat (2) itu bukankah itu termasuk gubernur,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk melengkapi permohonan sesuai dengan nasihat anggota majelis Hakim Konstitusi. “Tapi yang paling penting anda dapat legal standing dulu, jadi kalau mengatas namakan yayasan ya itu tadi syaratnya, pengurus berhak mewakili kepentingan yayasan baik di dalam mau pun di luar pengadilan, nah pengurus itu siapa, Ketua plus salah satu pengurus, kalau hanya sendirian kan belum memenuhi syarat kumulatif itu,” saran Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo memberikan informasi Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan kepada Mahkamah paling lambat pada Senin 6 Juli 2026. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.