Penyanyi Windy Idol. (Foto: RMOL)
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bersama kakaknya, Rinaldo Septariando bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Jaksa KPK, Heradian mengatakan, Windy Idol dan Rinaldo akan dihadirkan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 Juni 2026.
"Untuk melengkapi proses pembuktian dakwaan Korupsi dan TPPU terdakwa Hasbi Hasan, kami tim Jaksa akan menghadirkan saksi Windy Yunita Bastari Usman dan Rinaldo Septariando," kata Jaksa Heradian kepada wartawan.
Dalam perkara TPPU, selain Hasbi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2025.
Putusan tersebut pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada Kamis, 20 Juni 2024.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hasbi Hasan dipidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.
JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.
Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.