Berita

Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dishub Buka Suara soal Parkir Semrawut di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur buka suara soal pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak menjelaskan, pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo telah diberlakukan pengaturan parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” kata Harlem, dikutip Selasa 23 Juni 2026.


Harlem memaparkan, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok) diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB. 

Area ini memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero) dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter, dari depan Kantor PT ASABRI (Persero) hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang area parkir kurang lebih 110 meter, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter.

Sementara itu, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan) diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26  mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter.

Menurut Harlem, rambu yang terpasang di lokasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 mengatur bahwa larangan parkir pada sisi timur berlaku pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat. 

Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” kata Harlem.

Sudinhub Jakarta Timur menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan. Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk.

Kemudian, Sudinhub Jakarta Timur juga akan meningkatkan pemantauan pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir, serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya