Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Nabil Husein Said Amin Alrasydi. (Foto: Instagram Nabilforkaltim)

Hukum

KPK Panggil Legislator Nasdem Nabil Husein Said Amin dan Ayahnya di Kasus Rita Widyasari

SELASA, 23 JUNI 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Nabil Husein Said Amin hingga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 23 Juni 2026, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," kata Budi kepada wartawan.


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Nabil Husein Said Amin Alrasydi selaku anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem. Nabil Husein dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Selanjutnya, Mohd Said Amin selaku wiraswasta. Said Amin merupakan pengusaha batubara asal Kaltim yang juga Ketua PP Kaltim.

Kemudian, Sukotjo selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Ibnu Adi selaku swasta, Indah Nurgusrianty selaku ibu rumah tangga (IRT), Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kukar, Haryanto selaku swasta.

Lalu, Nyarmiatik selaku IRT, Kusnadi selaku swasta, Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Pemkab Kukar, dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, yang rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025. Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya